Eks Ketua KPK Soroti Pengadaan Barang dan Jasa di Tengah Wabah Corona

Agus Raharjo hadir dalam diskusi Ikatan Alumni FH Unpad

Bandung, IDN Times - Berbagai upaya pemerintah dalam memperamping pengeluaran negara, salah satunya lewat sistem pengadaan barang dan jasa, mesti benar-benar diperhatikan. Jangan sampai, pengadaan yang mestinya efektif dan mendukung stabilitas ekonomi, malah melahirkan peluang untuk melalukan korupsi dan kolusi.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam webinar yang digelar IKA Fakultas Hukum Unpad Bandung, Sabtu (5/9/2020). 

Webinar berlangsung dengan membahas Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Regulasi itu mengatur setiap orang melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian, pada pasal 2 ayat 2 UU yang sama, tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu maka pidana mati dapat dijatuhkan. 

Apa saja opini yang muncul dari para pakar di tengah diskusi tersebut?

1. Korupsi paling sering di Indonesia: penyuapan dan pengadaan barang-jasa

Eks Ketua KPK Soroti Pengadaan Barang dan Jasa di Tengah Wabah CoronaIlustrasi Gedung KPK (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo yang hadir dalam webinar menjelaskan bahwa ada dua jenis modus korupsi yang paling sering dilakukan.

"Korupsi yang paling banyak ditangani itu korupsi jenis suap menyuap dan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Agus, dalam diskusi daring yang digelar IKA Fakultas Hukum Unpad Bandung, Sabtu (5/9/2020).

Maka itu, jangan heran kalau pengadaan barang dan jasa di tengah wabah corona harus menjadi perhatian semua pihak. Jangan sampai ada kongkalikong yang menguntungkan beberapa pihak saja.

Agus mengatakan, setiap tahunnya, ‎ratusan proyek pengadaan barang dan jasa dilelang. Nilainya rata-rata sekitar seribu triliun rupiah dalam setahun. Dengan angka itu, Agus berharap masyarakat sadar bahwa segi pengadaan barang dan jasa adalah hal penting yang berpotensi menimbulkan aksi korupsi dan kolusi.

"Jadi sekalipun sedang pandemi COVID-19, proses pengadaan barang dan jasa harus tetap akuntabel. Kalau bisa menutup ruang untuk bertemu, misalnya dengan pembayaran online sehingga pemerintah bisa melaksanakan e-market seluas-luasnya sebagaimana situs-situs jual beli online," ucap Agus. 

2. Ada akuntabilitas yang harus dijaga dari tiap pengadaan barang dan jasa

Eks Ketua KPK Soroti Pengadaan Barang dan Jasa di Tengah Wabah CoronaDiskusi Ikatan Alumni FH Unpad

Agus juga menyoroti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang mana dapat dimanfaatkan untuk menyembuhkan kondisi ekonomi di tengah pandemi dengan meningkatkan aktivitas perekonomian dalam negeri. Dia mencontohkan, di Pasal 4 huruf a sampai h, pemerintah diwajibkan menjaga akuntabilitas selama berupaya meningkatkan produk dalam negeri.

"Dan terpenting, di Pasal 7 soal etika pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai panitia atau kuasa pengguna anggaran menguntungkan salah satu pihak kolusi. Jangan menerima, menjanjikan, atau menerima hadiah atau suap. Harus jaga informasi, jangan sampai pemborosan atau terjadi kebocoran keuangan negara," ucap Agus. 

3. Anggaran pemerintah pusat telah di-refocusing

Eks Ketua KPK Soroti Pengadaan Barang dan Jasa di Tengah Wabah CoronaDiskusi Ikatan Alumni FH Unpad

Kepala Subdit Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, ‎Ihsan Dirgahayu, yang juga hadir dalam diskusi, membenarkan bahwa saat ini pemerintah sedang refocusing anggaran. Bahkan, kata dia, dasar-dasar hukum penggunaan anggaran hasil refocusing sudah dibuat.

"Sehingga jangan ada keraguan bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan dana yang sudah di-refocusing karena dasar hukumnya sudah diatur," kata Ihsan.

Tak hanya Agus dan Ihsan, webinar juga dihadiri oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Fendi Dharmasaputra. Ia menjelaskan jika saat ini pemerintah sudah menyiapkan perangkat aturan pengadaan barang dan jasa jika mengalami keadaan darurat, salah satunya pandemi.

4. Diskusi digelar agar pemerintah semakin bijak memanfaatkan anggaran

Eks Ketua KPK Soroti Pengadaan Barang dan Jasa di Tengah Wabah CoronaInstagram

Sementara itu Ketua IKA FH Unpad, Yudi Wibhisana menerangkan, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan jadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut dia, dengan landasan aturan itu, pemerintah melakukan perubahan besar terkait arah kebijakan keuangan negara yang antara lain dilakukan dengan refocusing APBN maupun APBD. 

"Dalam implementasinya pemerintah banyak melakukan relaksasi kebijakan dalam perekonomian dan keuangan negara termasuk kebijakan untuk menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19," katanya. 

Yudi, yang juga bertindak sebagai penyelenggara diskusi, menjelaskan bahwa webinar kali ini bertujuan untuk sosialisasi pada pemangku kepentingan ihwal pengadaan barang dan jasa selama pandemi COVID-19.

"‎Hal ini tentu krusial, apalagi ada refocusing anggaran hingga 35 persen dari belanja daerah. Disandingkan antararencana belanja dengan pendapatan daerah, realisasinya bisa berbeda di lapangan," kata Yudi. 

Dengan narasumber kompeten yang didatangkan, Yudi berharap pemerintah daerah tidak kesulitan lagi menyesuaikan anggaran dengan aturan dan kebijakan yang diterbitkan terutama oleh Mendagri dan Menkeu.

Baca Juga: Serapan Rendah, Anggaran Subsidi Bunga UMKM Disebut Terlalu Besar

Baca Juga: Menteri Nadiem Minta Anggaran Rp1,4 Triliun Pengganti UN Tahun Depan

Baca Juga: Parah! 45 ASN Langgar Netralitas Pakai APBD-APBN untuk Paslon Pilkada

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya