Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Eks Kalapas Sukamiskin Ajukan Banding

Bagi kuasa hukum, hakim tidak adil dalam memvonis Wahid

Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein dengan hukuman 8 tahun penjara. Setelah divonis, Wahid terlihat lunglai sambil meninggalkan ruang sidang.

Ia tak banyak bicara, terutama saat keluarganya berkumpul di depan ruang sidang. Fahmi memeluk satu per satu keluarganya yang menangis tersedu-sedu. "No comment, no comment, saya pusing," kata Wahid, kepada awak pers yang mengerumuninya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).

Sebelum sidang usai, kuasa hukum Fahmi, Firma Uli Silalahi, langsung mengambil kesempatan banding yang ditawarkan hakim. Menurut Firma, ada banyak fakta yang mesti diajukan banding dalam amar putusan hakim tersebut. Itu pula yang membuatnya pede, alias percaya diri, mengajukan banding.

1. Pemberian izin pada Fahmi Darmawansyah tidak terindikasi suap

Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Eks Kalapas Sukamiskin Ajukan BandingIDN Times/Galih Persiana

Salah satu sumber perkara Wahid ialah ketika ia memberi izin pada Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla), keluar-masuk pengadilan dengan izin sakit. Di mata hakim, Fahmi menjadi sangat leluasa mendapat izin cek medis setelah memberi banyak hadiah untuk Fahmi.

"Adapun kemudahan yang dimaksud diberikan ke Fahmi untuk cek kesehatan di Rumah Sakit Hermina Arcamanik dan Pasteur. Padahal sesuai peraturan, tahanan lebih lanjut dilakukan di rumah sakit pemerintah bukan swasta. Fahmi juga pernah tidak langsung kembali, tapi menginap di perumahan Arcamanik,” tutur Hakim.

Namun, bagi Firma, hal tersebut tak melanggar aturan. Sebaliknya, dengan memberi izin Fahmi berobat, Wahid sudah memberikan hak narapidana yang diatur dalam undang-undang.

“Perintah Undang undang membolehkan orang (Narapidana) ke rumah sakit. Kalau orang sakit berulang-ulang, ya, ke rumah sakit. Kok itu dibikin jadi perbuatan yang melanggar hukum,” kata Firma.

“Kalapas itu kewajibannya mengurus orang (Narapidana) yang sakit. Menempatkan orang (Narapidana) di kamar dengan layak, serta memberikan hak kunjungan,” ujarnya.

Baca Juga: [FOTO] Tangis Histeris Keluarga Dengar Wahid Husein Divonis 8 Tahun

2. Keterangan pembangunan bilik asmara akan dipertanyakan

Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Eks Kalapas Sukamiskin Ajukan BandingIDN Times/Galih Persiana

Setelah menerima banyak hadiah, Wahid juga membiarkan Fahmi membangun saung yang dijuluki bilik asmara untuk digunakan Fahmi berhubungan badan bersama istrinya, Inneke Koesherawati. Tak hanya itu, bilik asmara itu pun Fahmi sewakan pada warga binaan lainnya.

"Terdakwa juga membiarkan Fahmi membangun ruangan 2x3 meter untuk keperluan hubungan badan atau dikenal bilik asmara yang digunakan Fahmi atau warga binaan lain," ujar hakim.

Terkait keterangan tersebut, Firma pun akan mengajukan banding. Pasalnya, menurut Firma, tak ada sudut ruangan lain yang layak digunakan keluarga saat mengunjungi salah satu narapidana Sukamiskin.

“Berkunjung di sukamiskin kalau enggak ada saung itu di mana? Di lapangan? Berjemur? Kok hakim tidak mempertimbangkan itu malah dibikin jadi sebab perbuatan salah. Lagian, saung itu sudah ada sejak sebelum dia (Wahid) jadi kalapas sukamiskin,” kata Firma.

3. Kuasa hukum menilai hakim tak adil

Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Eks Kalapas Sukamiskin Ajukan BandingIDN Times/Galih Persiana

Meski vonis yang dijatuhkan pada Wahid lebih ringan satu tahun ketimbang tuntutan yang dilayangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firma tetap menganggap hakim menjatuhkan vonis yang berlebihan.

“Itu keputusan kurang bekeadilan. Saya berprinsip banding. Sebagai penasehat hukum berprinsip delapan tahun terlalu lama,” ujar Firma.

Baca Juga: Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Tak Mau Dipenjara di Sukamiskin

4. Berbagai hadiah dari Fahmi untuk Wahid

Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Eks Kalapas Sukamiskin Ajukan BandingIDN Times/Galih Persiana

Sebelum vonis dijatuhkan pada Wahid, Majelis Hakim lebih dulu menjatuhkan vonis pada Fahmi Darmawansyah dengan kurungan 3,5 tahun penjara pada 20 Maret 2019. Kepada Wahid, Fahmi memberi sejumlah hadiah, salah satunya berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton.

Selain mobil, Wahid juga menerima hadiah lainnya dari Fahmi seperti uang senilai Rp39,5 juta, tas merek Louis Vuitton, sandal, hingga sepatu. Atas pemberian itu, Wahid memberi imbalan pada Fahmi berupa fasilitas di dalam penjara dan keleluasaan lainnya.

Misalnya, membuat saung yang dijuluki bilik asmara yang digunakan oleh Fahmi bersama Inneke dan disewakan pada warga binaan lainnya.

Tak hanya itu, hakim juga menyebut Wahid memberikan sejumlah fasilitas seperti kamar mewah yang berusikan televisi kabel, AC, kulkas dan kasur springbed. Fahmi juga dibebaskan menggunakan ponsel.

"Terdakwa juga membiarkan Fahmi membangun ruangan 2x3 meter untuk keperluan hubungan badan atau dikenal bilik asmaran yang digunakan Fahmi atau warga binaan lain," tutur hakim.

Baca Juga: Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya