Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Neneng Keberatan

Neneng terpukul dengan vonis itu, karena baru saja bersalin

Bandung, IDN Times – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan penjara 6 tahun, karena diyakini menerima suap perizinan proyek Meikarta, Rabu(29/5). Meski durasi hukuman di bawah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum Neneng bergeming bahwa vonis terlalu berat.

Luhut Sagala, pengacara Neneng, ketika dihubungi IDN Times pada Kamis (30/5), mengatakan kalau ada beberapa pertimbangan yang mendasari bahwa hukuman 6 tahun terlalu berat bagi Neneng. Dengan begitu, di penghujung persidangan kemarin, Neneng dan kuasa hukumnya mengambil kesempatan pikir-pikir.

Apa saja pertimbangan yang dimaksud?

1. Neneng baru melahirkan putrinya

Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Neneng KeberatanANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut Luhut, hukuman penjara 6 tahun tak cocok diberikan pada Neneng yang baru saja melahirkan putri keempatnya beberapa pekan lalu. Sementara ini, sambil menunggu persidangan Neneng inkrah, putrinya itu menginap di poliklinik rumah tahanan (rutan) perempuan di Bandung.

“Bagi kami 6 tahun itu terlalu tinggi, ya. Bu Neneng juga merasa berat dengan vonis itu, karena baru melahirkan,” kata Luhut, Kamis (30/5).

2. Neneng membantu penyidik

Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Neneng Keberatan(Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin digelandang ke Gedung KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Di mata Luhut, meski Neneng duduk sebagai tersangka penyuapan, keterlibatannya selama proses penyidikan banyak membantu KPK. Sikap kooperatif, bahkan cenderung tak menutup-tutupi apa yang diperlukan penyidik, semestinya menjadi hal yang meringankan vonis Neneng.

“Bu Neneng sudah bekerjasama banyak dengan penyidik. Banyak hal yang diutarakan bu Neneng, sebelumnya tidak diketahui (penyidik). Jadi ini di luar harapan kami, karena hal yang harusnya dapat meringankan vonis, ternyata tidak (dilakukan) oleh hakim,” katanya.

3. Belum memastikan banding

Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Neneng KeberatanIDN Times/Galih Persiana

Meski keberatan dengan vonis tersebut, Luhut mengatakan bahwa tim kuasa hukum Neneng masih mempertimbangkannya. Artinya, belum ada kata sepakat untuk menentukan banding terhadap putusan itu.

“Kami masih diskusi. Mungkin dalamw aktu dekat kami informasikan apakah menerima atau banding,” tutur Luhut.

4. Vonis lebih ringan dari tuntutan

Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Neneng Keberatan

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Tardi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara plus denda Rp250 juta subside penjara 4 bulan pada Neneng. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang dilayangkan, yakni kurungan penjara 7 tahun 6 bulan plus denda Rp250 juta subside 4 bulan penjara.

Selain itu, Neneng juga mendapat pidana tambahan dari majelis hakim dengan harus mengembalikan uang negara sebesar Rp68 juta. Jika tidak dapat melunasi ketentuan itu, maka harta benda Neneng akan disita. Jika hasil sitaan masih tidak dapat memenuhi Rp68 juta, kewajiban itu akan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Neneng diyakini bersalah karena telah menerima suap untuk memuluskan proses perizinan pembangunan Meikarta dengan total Rp10,640 miliar dan SGD 80 ribu. Sementara itu, Rp68 juta adalah sisa uang yang belum dikembalikan Neneng kepada negara lewat KPK.

5. Hak politik Neneng dicabut

Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Neneng KeberatanIDN Times/Galih Persiana

Tak sampai di situ, majelis hakim juga memutuskan bahwa hak politik Neneng dicabut. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Neneng Hasanah Yasin berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Neneng Hasanah Yasin selesai menjalani pidana pokoknya," kata Tardi, saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5).

Putusan tersebut sesuai dengan yang diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK, Yadyn, menjelaskan lebih rinci soal pidana tambahan itu. “Jadi terdakwa tidak lagi memiliki hak untuk mencalonkan atau dicalonkan (dalam kontestasi politik), terhitung sejak keluar penjara,” kata Yadyn, kepada IDN Times selepas sidang vonis tersebut.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya