Diduga Terbitkan Izin Akumobil, OJK Berpeluang Digugat

OJK dinilai lalai memberikan izin pada Akumobil

Bandung, IDN Times – Setelah melalui proses pendalaman atas kasus dugaan penggelapan uang nasabah Akumobil, tim hukum Himpunan lembaga Konsumen Indonesia (LHKI) Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten menduga bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan kelalaian. OJK dinilai sembarangan dalam menerbitkan verifikasi untuk Akumobil.

Ketua HLKI Jabar, DKI, dan Banten, Firman Turmantara mengatakan bahwa izin yang diberikan OJK pada Akumobil malah digunakan untuk menipu para nasabahnya. Artinya, kata Firman, OJK telah mempertaruhkan kredibilitasnya dalam memberikan izin usaha.

“Kejadian ini bisa diambil hikmahnya. Saya akan memberi pelajaran terhadap instansi yang memberikan izin (OJK). Mereka harus bertanggungjawab terhadap izin yang sudah dikeluarkan,” kata Firman, ketika dihubungi via sambungan telepon, Senin (11/11).

Tak tanggung-tanggung, Firman berencana menggugat OJK karena telah memberi izin usaha pada Akumobil hingga menyebabkan kerugian besar pada masyarakat. Namun, sebelum mengajukan gugatan pada pengadilan, Firman akan lebih dulu menggelar mediasi dengan OJK.

1. Betapa berartinya izin OJK

Diduga Terbitkan Izin Akumobil, OJK Berpeluang Digugatwikipedia.org/Otoritas Jasa Keuangan Logo

Bagi sebuah lembaga keuangan, izin OJK sangatlah berarti. Dengan menyertakan bukti izin OJK, calon nasabah semakin mudah terpikat dan percaya untuk memberikan fulusnya. Begitu pula yang terjadi pada kinerja pemasaran Akumobil, di mana nasabah dengan mudah tergiur harga mobil murah sekaligus jaminan keamanan OJK.

"Masyarakat kan pada waktu itu percaya yah bahwa Akumobil ini sudah punya izin dari OJK yah. Tapi ini soal kredibilitas OJK instansi terkait yang sudah memberikan izin, nah ini harus dituntut kan, ini harus jadi hikmah," tegas Firman.

2. Bukan soal ganti rugi

Diduga Terbitkan Izin Akumobil, OJK Berpeluang DigugatIDN Times/Galih Persiana

Sejauh ini, konflik Akumobil antara manajemen perusahaan dan para nasabahnya tengah dimediasi oleh Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. Salah satu poin yang menjadi pembahasan ialah tentang kepastikan perusahaan dalam mengembalikkan uang nasabah yang telah disetorkan. Konon jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Firman, kasus ini tidak akan tuntas begitu saja sekali pun Akumobil telah mengembalikan duit yang digelapkan tersebut. Lebih daripada itu, kasus ini perlu menjadi teguran keras bagi lembaga negara macam OJK.

“Logikanya satu institusi mengeluarkan izin, kan tidak hanya perkara satu lembar kertas saja. Jangan sampai instansi itu gampang saja mengeluarkan izin, tanpa mendeteksi kredibilitas dari perusahaan yang mengajukan," ujarnya.

3. Tidak hanya OJK

Diduga Terbitkan Izin Akumobil, OJK Berpeluang DigugatIDN Times/Azzis Zulkhairil

Sebelumnya, sejumlah korban Akumobil menguasakan kasus hukumnya kepada HLKI guna ditindaklajuti atau diperjuangkan. Mereka meminta agar para pimpinan Akumobil dihukum dan uang yang telah mereka keluarkan segera dikembalikan.

Menurut analisis Firman, tidak hanya OJK yang telah melakukan kelalaian dalam memberikan legalitas usaha. Menurut catatannya, sedikitnya terdapat tujuh lembaga negara yang turut lalai dalam pemberian izin tersebut.

"Yang sudah ada buktinya itu ada OJK. Enam (lembaga) lainnya itu BKPM, Kemendag, KemenKUKM, ya paling tidak itu," katanya.

Baca Juga: Banyak Warganya Kena Tipu Akumobil, Wali Kota Bandung: Baru Tahu Saya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya