Dianiaya Polisi, Dua Pewarta Foto Lapor ke Propam Polrestabes Bandung

Mereka menuntut anggota polisi dengan dua pasal

Bandung, IDN Times - Dua wartawan korban penganiayaan dan perampasan alat kerja di Bandung pada perayaan Hari Buruh Internasional, Kamis (2/5) melaporkan intimidasi tersebut pada Propam Polrestabes Kota Bandung. Keduanya mendapat pengawalan dari Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI) beserta pengacaranya.

Kedua pewarta itu adalah Prima Mulia, fotografer Tempo, dan Iqbal Kusumadireza (Rezza), fotografer lepas. Keduanya resmi merupakan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

1. Dua pasal dalam laporan

Dianiaya Polisi, Dua Pewarta Foto Lapor ke Propam Polrestabes BandungIDN Times/Galih Persiana

Menurut advokat TAJI, Mohammad Abdul Muit Pelu, laporan korban dilandasi dua pasal. Di antaranya Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

"Kami melaporkan ke pihak Propam, karena hanya Propam yang punya kuasa," kata Abdul kepada wartawan di Polrestabes Bandun, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (2/5).

2. Apa landasan pasal itu?

Dianiaya Polisi, Dua Pewarta Foto Lapor ke Propam Polrestabes BandungIDN Times/Galih Persiana

Pasal 351 Ayat 2 dijadikan landasan atas peristiwa penganiayaan yang diterima Rezza. Pasal tersebut melandasi aturan penganiayaan dengan luka berat.

Sementara Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, menjadi landasan atas peristiwa perampasan kamera dan penghapusan foto. Peristiwa itu dialami oleh kedua jurnalis yang menjadi korban.

Ada banyak bukti yang dibawa oleh pelapor. Salah satunya, kata Abdul, ialah dengan membawa peralatan fotografi yang dirusak.

Setelah pelaporan hari ini, pelapor berencana untuk mengajukan visum untuk Reza. "Setelah lapor, kami baru minta visum," ujar Abdul.

3. Ketika Rezza dan Prima diintimidasi

Dianiaya Polisi, Dua Pewarta Foto Lapor ke Propam Polrestabes BandungIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, pada Rabu (1/5) siang, Rezza dan Prima memang bertugas meliput kondisi pergerakan massa buruh di Gedung Sate, Kota Bandung. Kemudian, di sekitar Jalan Dipatiukur, keduanya menemukan keributan antara polisi dengan massa yang didominasi berbaju hitam-hitam.

Di sana, baik Rezza mau pun Prima, melihat polisi sedang memukuli massa. Kondisi tersebut membuat keduanya langsung membidikkan kamera ke arah kejadian. Ketika pindah lokasi untuk mengabadikan gambar lain, Rezza tiba-tiba dipiting oleh seorang anggota polisi. Menurut Rezza polisi tersebut dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung.

Sambil memiting Rezza, sang polisi juga membentak dengan pertanyaan "dari mana kamu?" Rezza menjawab sambil menunjukkan ID Persnya.

Bukannya melunak, polisi malah merampas kamera yang dipegang Rezza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali. Setelah itu, polisi kemudian menghapus sejumlah foto yang berhasil diabadikan Rezza.

“Sebelum kamera diambil juga udah ditendang-tendang. Saya mempertahankan kamera saya. Sambil bilang saya jurnalis,” kata Reza. Akibat kejadian tersebut, Rezza mengalami luka memar pada kaki kanannya.

4. Foto Prima dipaksa dihapus

Dianiaya Polisi, Dua Pewarta Foto Lapor ke Propam Polrestabes BandungIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain Reza, Prima Mulia pun nyaris mengalami hal yang sama. Bedanya, Prima tidak mendapat kekerasan fisik dari polisi. Saat kejadian, ia mengaku disekap oleh tiga orang polisi dan diancam. Di bawah paksaan polisi, Prima diminta menghapus foto-fotonya. Salah satu polisi itu mengatakan “Mau diabisin?”

Dari seluruh foto yang dihapus, Prima mengaku berhasil menyelamatkan sepuluh foto saja. Itu pun didapatkan dengan bantuan sejumlah perangkat lunak.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya