Di Pengadilan, Bahar bin Smith Kembali Minta Dipindah ke Bogor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Tim kuasa hukum Bahar bin Smith lagi-lagi mengajukan permintaan soal pemindahan klien mereka dari penahanan di Markas Besar (Mabes) Polda Jabar ke Rumah Tahanan (Rutan) Cibinong. Pengajuan itu mereka sampaikan di akhir persidangan kasus penganiayaan dua remaja oleh Bahar bin Smith.
Sebenarnya permintaan tersebut sudah mereka sampaikan sejak persidangan Bahar di Pengadilan Negeri Bandung ditetapkan oleh Mahkamah Agung, pada awal Februari 2019.
Lantas, mengapa kini mereka meminta pemindahan kembali?
1. Di Polda Jabar Sulit dijenguk
Dalam persidangan, pengacara Bahar mengatakan kepada hakim bahwa Bahar sulit ditemui oleh lingkungannya. Menurut mereka, Polda Jabar lebih sulit mengizinkan pengunjung untuk bertemu Bahar.
“Kalau diberikan keleluasaan, ada ustaz, habib, kawan dekat susah masuk ke sana Polda Jabar. Kami memohon yang mulia," kata pengacara Bahar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (4/4).
2. Hakim tak langsung memutuskan
Mendengar permintaan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Bandung, Edison M, tak dapat memastikan permintaan itu. Soalnya, kata hakim, permintaan tersebut terkait dengan teknis lapangan.
"Pada prinsipnya, orang mau membesuk itu boleh. Tapi ada teknis pengamanan yang kami tidak tahu," kata hakim, menjawab permintaan kuasa hukum Bahar.
3. Kejari kemukakan alasan sulit bertemu Bahar
Biasanya, kata jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) yang duduk sebagai penuntut kasus Bahar, menduga para pengunjung terdakwa tak dibekali surat Kejari untuk berkunjung ke Polda Jabar. Tanpa surat keterangan tersebut, tak mungkin seseorang bisa menjenguk tahanan Polda Jabar.
"Dari setiap yang berkunjung itu minta surat keterangan kepada kami. Kemungkinan yang tidak bisa bertemu itu yang tidak membawa surat," ujar jaksa.
Baca Juga: [FOTO] Suasana Massa Pendukung Bahar bin Smith yang Semakin Berkurang
4. Surat keterangan dinilai berlebihan
Namun, bagi pengacara Bahar, Guntur Fathalillah, surat keterangan berkunjung yang disebutkan jaksa Kejari terlalu berlebihan. "Enggak ada harus pamit sama jaksa segala," kata dia.
Pasalnya, baik permintaan atau pun besuk merupakan hak Bahar yang boleh diajukan kapan pun.
Baca Juga: Dihadapan Hakim, Kakek Ceritakan Cucunya Babak Belur Ditangan Bahar