Dampak Pandemi, Ada 57 Perusahaan Daftar Perlindungan Tenaga Kerja ILO

Masalah tenaga kerja akan terjadi hingga 2022

Bandung, IDN Times – Tidak bisa dipungkiri jika kehadiran pandemi COVID-19 berdampak pada industri di Indonesia, yang berujung pada pasar tenaga kerja. Terkait hal itu, Oraganisasi Internasional Perburuhan (ILO) menyoroti regulasi yang eksis untuk mengatur tentang penerapat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menurut riset ILO, jumlah pekerja dan keluarga yang terdampak pandemi akan tetap meningkat hingga paruh pertama 2022. Maka itu, bagi mereka, diperlukan langkah yang tepat untuk dan menciptakan kembali lapangan kerja.

Kazutoshi Chatani, Spesialis Bidang Ketenagakaerjaan ILO, mengatakan bahwa perlu ada kesinambungan antara bisnis dan keselamatan di tempat kerja. Menurut dia, Indonesia tetap harus melalui ujian new normal, meski status pandemi dipercaya akan berubah menjadi endemi tahun depan.

“Kita tetap perlu mengawasi penyebaran virus secara lokal sehingga dapat melindungi para pekerja/buruh di tempat kerja  masing-masing, serta meningkatan ketahan bisnis,” ujar Chatani, dalam webinar yang digelar Rabu (10/11/2021).

1. ILO luncurkan layanan perlindungan tenaga kerja

Dampak Pandemi, Ada 57 Perusahaan Daftar Perlindungan Tenaga Kerja ILOIDN Times/Galih Persiana

Saat ini, ILO baru saja meluncurkan layanan penilaian risiko COVID-19 untuk tempat kerja sebagai upaya mengamankan tenaga kerja dan bisnis, juga memberi investasi sistem K3 yang kuat dan tangguh.

Layanan ini membantu perusahaan dan pelaku usaha di Indonesia untuk mengidentifikasi risiko penularan virus di tempat kerja yang memiliki keunikan risiko yang berbeda-beda.

“Dengan mengikuti layanan ini, perusahaan dan pelaku bisnis akan mendapatkan rekomendasi dan bantuan teknis untuk membuat rencana aksi bersama dokter K3 guna memitigasi risiko di tempat kerjanya,” kata Kazutoshi.

2. Layanan diberikan gratis untuk 1.500 tempat kerja

Dampak Pandemi, Ada 57 Perusahaan Daftar Perlindungan Tenaga Kerja ILOSejumlah buruh pabrik PT Pan Brothers Tbk membakar ban bekas saat berunjuk rasa di Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021). Aksi demo ribuan buruh PT Pan Brothers Tbk tersebut dipicu karena ketidakpuasan mereka dengan kebijakan perusahaan yang membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.

Layanan yang disusun oleh ILO, Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI), dan Kementerian Ketenagakerjaan ini sebenarnya telah diluncurkan September lalu. Perusahaan yang mendaftar perlu untuk mengisi formulir penilaian mandiri tentang tempat kerjanya dan survei perkerja/buruh.

Layanan tersebut dapat diakses secara online melalui website ilocovidproject.id

“Layanan ini diberikan gratis untuk 1.500 tempat kerja di Indonesia. Masing-masing perusahaan bisa mendaftarkan maksimal lima tempat kerja. Layanan ini tidak hanya untuk perusahaan besar saja, melainkan juga usaha kecil menengah dengan jumlah karyawan minimal 10 orang,” tutur Mega Savitri Aniandari, National Project Officer ILO.

3. Ada 57 perusahaan yang sudah mendaftarkan diri

Dampak Pandemi, Ada 57 Perusahaan Daftar Perlindungan Tenaga Kerja ILOIlustrasi tenaga kerja. IDN Times/Galih Persiana

Hingga 9 November 2021, tercatat sudah ada 57 perusahaan yang mendaftarkan tempat kerjanya dengan 949 pekerja/buruh yang telah mengisi survei. Pengisi survei terbanyak adalah pekerja pabrik, dibuntuti oleh pekerja di bidang jasa dan perkantoran.

Sebaran survei terbanyak berada di Kalimantan Timur. Menurut data, perusahaan-perusahaan di provinsi tersebut aktif mengakses layanan dari ILO.

“Kami masih menunggu banyak perusahaan untuk mendaftar. Jangan ragu untuk mendaftar karena layanan ini mudah diakses,” kata Mega.

Baca Juga: Kreatif dan Produktif dari Rumah di Masa Pandemi, Bisa Kok!

Baca Juga: Sudah Ada Partai Buruh, Apakah Buruh Tetap Turun ke Jalan untuk Demo? 

Baca Juga: Kemnaker dan ILO Perkuat Aturan Perlindungan Pekerja Sektor Perikanan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya