Cara PT KAI Meluruskan Isu Penggusuran Masjid di Cihampelas

Mereka akan membangun masjid di lahan tersebut

Bandung, IDN Times – Sejak Kamis (21/11) siang, PT KAI membentangkan spanduk yang menjelaskan bahwa mereka akan membangun masjid di Jalan Cihampelas Nomor 149. Hal tersebut mereka lakukan untuk menampik bahwa PT KAI ingin menggusur Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang dalam beberapa tahun terakhir berada di sana.

Pada Rabu (19/11), PT KAI akhirnya mengosongkan sebuah rumah peninggalan era kolonial Belanda yang berdiri di atas lahan seluas 1.656 meter persegi. Rumah yang dipasangi plang bertuliskan Masjid Nurul Ihklas itu terletak di wilayah strategis Bandung, tepatnya di depan maal kenamaan Cihampelas Walk.

Menurut Andi Sukandi, kuasa hukum PT. KAI, pemanfaatan rumah peninggalan Belanda sebagai masjid itu merupakan cara seorang oknum untuk menguasai tanah PT. KAI. Maksudnya, mereka menganggap rumah tersebut sebagai masjid agar PT. KAI tak berani menggusurnya.

“Masjid itu hanyalah kedok yang dipakai oknum untuk menyulut orang lain, agar ikut menentang PT. KAI menguasai asetnya yang dihuni oleh mereka,” kata Andi, kepada IDN Times, Kamis (21/11) malam.

1. Membangun masjid

Cara PT KAI Meluruskan Isu Penggusuran Masjid di CihampelasIDN Times/Galih Persiana

Setelah melakukan pengosongan aset pada Rabu (19/11), PT. KAI berkomitmen untuk membangun masjid di lahan tersebut. Tak besar, memang, namun terlihat cantik sebagai masjid yang terletak di kawasan wisata Kota Bandung ini.

“Pembangunan masjid tersebut merupakan bukti bahwa PT. KAI sama sekali tidak bermaksud menggusur masjid, seperti dalam narasi yang mereka (Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ Nurul Ikhlas) siarkan di media sosial,” ujar Andi.

Andi mengatakan jika narasi yang mengatakan bahwa PT. KAI akan menggusur rumah Allah SWT tidak terbukti ketika pihaknya menawarkan masjid baru kepada DKM Jami’ Nurul Ikhlas). “Kepada kami, DKM bilang kalau yang mereka perlukan bukan hanya masjidnya, tapi lahannya. Jadi mereka enggak peduli sama masjid, tapi sama lahan ini,” tuturnya.

2. DKM masih bertahan di dalam masjid

Cara PT KAI Meluruskan Isu Penggusuran Masjid di CihampelasIDN Times/Galih Persiana

Bangunan berbentuk rumah itu memang sama sekali tidak serupa tempat ibadah umat Islam pada umumnya. Hingga berita ini diturunkan, beberapa DKM Jami’ Nurul Ikhlas masih bertahan di salah satu kamar di sana dan menolak untuk minggat.

“Kurang lebih ada lima orang anggota DKM,” kata dia.

Andi menjelaskan, sejauh ini PT. KAI masih terus berupaya untuk menempuh jalur kekeluargaan dengan memberikan pengertian kepada para anggota DKM itu.

3. Banyak orang berdatangan untuk membela masjid

Cara PT KAI Meluruskan Isu Penggusuran Masjid di CihampelasIDN Times/Galih Persiana

Berdasarkan pantauan, tidak timbul gesekan antara PT KAI dan massa DKM Jami’ Nurul Ikhlas akibat pengosongan tersebut. Begitu pula menurut Andi, yang mengatakan jika tidak ada pihak lain terutama organisasi masyarakat Islam yang mengganggu jalannya penertiban.

Padahal sejak Rabu (20/11) malam, sejumlah jurnalis di Bandung menerima kabar sekaligus ajakan untuk melawan PT KAI yang ingin menghancurkan rumah Allah SWT (masjid). Pesan berantai via aplikasi WhatsApp itu diterima dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami’ Nurul Ikhlas yang meminta umat muslim untuk berkumpul di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung.

“Kemarin ada yang sempat ke sini, dan bilang hendak ikut beraksi. Tapi setelah kami beri pengertian, mereka pun kembali karena baru mengerti duduk perkaranya,” ujarnya.

4. PT KAI dituding sewa preman

Cara PT KAI Meluruskan Isu Penggusuran Masjid di CihampelasIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain menyebarkan narasi bahwa PT KAI mengganggu bangunan masjid, lewat media sosial, DKM Jami’ Nurul Ikhlas juga menyebarkan narasi tentang PT KAI yang membawa preman bayaran dalam pengosongan aset itu. Andi tentu menampik kabar tersebut.

“Itu bukan preman, tapi organisasi masyarakat yang membantu kami. Namanya Ormas Pagar. Kebetulan saya adalah pengurus bantuan hukum di Ormas Pagar, jadi wajar kalau saya meminta bantuan mereka,” kata Andi.

Bagi Andi, penggiringan opini yang dibangun di media sosial merupakan ulah DKM Jami’ Nurul Ikhlas. Saat ini, Andi mengaku bahwa kuasa hukum daripada PT. KAI tengah mengumpulkan bukti berupa aktivitas DKM Jami’ Nurul Ikhlas di berbagai media sosial untuk dilaporkan kepada kepolisian. Dengan aturan Undang-undang ITE, Andi menilai PT. KAI berhak menggugat DKM Jami’ Nurul Ikhlas karena telah mencemarkan nama baik mereka.

“Kami kemarin sudah konsultasi ke unit IT di Polda Jabar. Ternyata memang bisa dilaporkan hal-hal seperti ini, tentang narasi ujaran kebencian, penyebaran hoax, dan membuat kegaduhan (di medsos),” tutur dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya