[BREAKING] Korupsi Meikarta, Bupati Neneng Dituntut 7 Tahun6 Bulan

Ada uang yang belum dikembalikan oleh Neneng

Bandung, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada penerima suap kasus proyek Meikarta, mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Neneng dipercaya telah menerima suap, bahkan belum mengembalikkan uang haram yang ia kantongi.

"... Dikurangi selama terdakwa Neneng dalam tahanan.. Dengan perintah supaya terdakwa ditahan," kata Jaksa KPK, Yadyn, ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (7/5).

Selain itu, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan tambahan hukuman untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp318 juta yang belum dikembalikan Neneng pada KPK.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta adanya pencabutan hak politik bagi Neneng. Menurut jaksa, Neneng telah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu.

Selain Neneng, empat anak buahnya yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menerima tuntutan jaksa. Mereka adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).

Keempatnya dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, para pejabat Kabupaten Bekasi di atas dipercaya telah menerima suap dari para pengembang Meikarta dengan tujuan mempermulus berbagai perizinan.

Pihak Meikarta yang menjalankan alur suap itu seperti Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, telah divonus sebelum persidangan bagi Neneng digelar.

Baca Juga: Terima Suap Meikarta, Bupati Bekasi Dua Periode Kapok Berpolitik

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya