[BREAKING] Divonis 6 Tahun, Hak Politik Bupati Neneng Resmi Dicabut

Pencabutan hak politik sesuai dengan tuntutan KPK

Bandung, IDN Times – Majelis Hakim yang diketuai Tardi, memutuskan untuk mencabut hak politik Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin karena terbutki terlibat dalam kasus suap proyek Meikarta. Putusan tersebut disampaikan berbarengan dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Neneng Hasanah Yasin berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Neneng Hasanah Yasin selesai menjalani pidana pokoknya," kata Tardi, saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/5).

Putusan tersebut sesuai dengan yang diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK, Yadyn, menjelaskan lebih rinci soal pidana tambahan itu. “Jadi terdakwa tidak lagi memiliki hak untuk mencalonkan atau dicalonkan (dalam kontestasi politik), terhitung sejak keluar penjara,” kata Yadyn, kepada IDN Times selepas sidang vonis tersebut.

Sebelumnya, hakim meyakini Neneng bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam vonis, Neneng disebut menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu.

Selain Neneng, ada pula empat anak buahnya yang merupakan pejabat Pemkab Bekasi. Mereka adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Keempatnya divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya