BNN Jabar Awasi Peredaran Narkoba dalam Kemasan Liquid Rokok Elektrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak peredaran rokok elektrik di Indonesia dengan dalih banyaknya penyalahgunaan. Rokok elektrik atau yang lebih sering disebut vape itu kerap disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba, dan obat-obatan berbahaya lainnya.
Sama dengan BNN pusat, Kepala BNN Jawa Barat, Brigadir Jenderal Sufyan Syarif, pun sepakat jika pemakaian vape sering kali disalahgunakan. Tapi, ia punya pandangan lain soal peredaran vape tersebut.
Menurut Sufyan, yang perlu diawasi oleh aparat berwenang ialah liquid alias cairan yang dipakai untuk menikmati vape, bukan vape itu sendiri. Apa saja yang telah dilakukan BNN Jabar untuk mengatasi peredaran narkoba cair itu?
1. Disemprot pada liquid vape
Sufyan mengatakan, BNN harus fokus pada peredaran cairan yang digunakan untuk vape. Pasalnya, penyalahgunaan yang ada hanya terdapat pada cairan tersebut, bukan pada vape-nya.
“(Narkoba) Itu biasa digunakan untuk bahan dasar tembakau. Cara pakainya dengan disemprot, dan bisa digunakan untuk vape juga,” kata Sufyan, kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (26/6).
2. Sering mengawasi gerai-gerai liquid vape
Sejauh ini, Sufyan mengaku bahwa BNN telah melakukan pengawasan terhadap gerai-gerai penjualan cairan vape di Jawa Barat. Bahkan, ia pernah menangkap seorang penjual cairan vape yang telah dicampur dengan gorilla (salah satu jenis narkoba).
“Kami pernah menangkap penjual cairan vape yang mengandung gorila. Cairan itu dijual online. Berapa kali juga ada penangkapan lain di Bandung dan Jakarta,” katanya.
3. Pengawasan tidak menjadi tugas BNN semata
Menurut Sufyan, rokok elektrik dalam beberapa tahun terakhir digandrungi masyarakat kelompok usia millennials. Maka itu, ia menegaskan jika tugas dalam melindungi pemuda Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawabnya.
“Pengawasan juga harus dilakukan masyarakat. Orang tua sendiri harus mengawasi anak-anaknya yang pakai vape, jangan sampai isinya itu cairan narkoba,” ujar Sufyan.
4. Rokok elektrik disalahgunakan sejak 2013
Sebelumnya, dilansir dari Antara, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir, mengatakan jika BNN menolak peredaran rokok elektronik. Sejak 2013, Mufti mengaku telah menemukan beberapa cairan vape yang mengandung narkoba, misalnya sabu-sabu dan ganja.
Baginya, rokok elektronik punya peluang besar menjadi kamuflase para pecandu narkoba dalam mengonsumsi barang haram tersebut. Peredaran narkoba untuk vape yang belum banyak ditemui di masyarakat, bagi Mufti, bukan menjadi alasan bagi aparat untuk tidak waspada.
“Yang diatur saja disalahgunakan, apalagi yang dibebaskan,” kata dia, pada Selasa (25/6).