Bikin Insentif Pajak Palsu, Ayah-Anak Rugikan Negara Rp98 Miliar

Mereka juga membuat perusahaan palsu

Bandung, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat baru saja mengungkap kasus penerbitan faktur pajak bodong di wilayah hukumnya. Yang bikin heboh, penipuan tersebut dihitung telah merugikan negara hingga Rp98 miliar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pasangan bapak-anak asal Bogor, Jawa Barat. Keduanya adalah AS (56) dan AP (28).

Bagaimana keduanya nekat hingga merugikan negara sebesar Rp98 miliar?

1. Membikin tiga perusahaan penjual BBM bodong

Bikin Insentif Pajak Palsu, Ayah-Anak Rugikan Negara Rp98 MiliarIDN Times/Galih Persiana

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Hari Brata mengatakan jika pasangan bapak-anak ini melakukan penipuan dengan menerbitkan faktur transaksi pajak palsu untuk tiga perusahaan yakni perusahaan berinisial LSE, SPJ, dan PIK. Ketiga perusahaan yang juga bodong itu bergerak di bidang penjualan bahan bakar minyak (BBM).

"Mereka punya modus seolah-olah melakukan kegiatan pajak, tapi menggunakan perusahaan yang justru fiktif," kata Hari di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Senin (18/11).

Untuk melancarkan aksi kriminalnya, pasangan bapak-anak ini dibantu pihak lain yang kini telah ditetapkan juga sebagai tersangka. Di antaranya ialah
seseorang berinisial R (35) dan AP (37).

2. Menyasar insentif pajak dari pemerintah

Bikin Insentif Pajak Palsu, Ayah-Anak Rugikan Negara Rp98 MiliarIDN Times/Arief Rahmat

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen, dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Rustana Muhamad Mulud Asroem, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan AAP, AS, R, dan AP, tak lain guna mendapatkan insentif pajak dari negara.

"Faktur pajak kemudian diunggah secara elektronik. Namun dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan niaga BBM dari instansi yang berwenang. Tidak memiliki gudang tangki penampung BBM, dan tidak pernah melakukan pembelian stok BBM solar untuk diperjualbelikan," kata Rustana.

3. Menjual faktur palsu untuk pihak lain

Bikin Insentif Pajak Palsu, Ayah-Anak Rugikan Negara Rp98 MiliarIlustrasi. (IDN Times/Mela Hapsari)

Tak sampai di sana. Selain menerbitkan faktur pajak untuk aksi kriminalnya sendiri, keempat pelaku juga membikin faktur pajak bodong ke sesama penerbit pajak untuk mendapat keuntungan lebih. Penerbitan itu dilakukan dengan skema persenan dari nilai PPN.

"Pelaku menjual dengan harga antara 0,5 persen sampai dengan satu persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut," pungkasnya.

4. Untung hingga Rp98 miliar

Bikin Insentif Pajak Palsu, Ayah-Anak Rugikan Negara Rp98 MiliarIDN Times/Galih Persiana

Hari menyebutkan, keempat tersangka melakukan aksinya selama September 2018 sampai Juli 2019, dan  berdasarkan perhitungan kepolisian, keduanya telah membuat negara rugi sekitar Rp98 miliar.

"Kerugian negara yang sudah ditaksir sekitar Rp 98,59 miliar. Jadi fee yang dikeluarkan negara, itu yang diambil pelaku pajak ini," ujar Hari.

Akibat perbuatannya dalam menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, keempat pelaku dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo 64 KUHP untuk tahun pajak 2018 s.d tahun 2019. Aturan tersebut menyebut ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya