Begini Cerita Terdakwa Berbagi Duit Meikarta pada Pemerintah

Terdakwa bercerita proses suap Pemerintah Bekasi dan Jabar

Bandung, IDN Times – Fitradjaja Purnama, satu dari tiga terdakwa kasus suap, buka-bukaan soal siapa saja pejabat yang meminta dan menerima suap. Menurut fakta yang terungkap di persidangan pada Rabu (13/1) itu, bekas Konsultan Lippo Group itu menceritakan bagaimana pejabat meminta suap.
 
Nama-nama yang disebut di persidangan antara lain pejabat Pemkab Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Siapa saja orang yang disebutkan Fitradjaja?

1. Berawal dari hasil rapat Otda

Begini Cerita Terdakwa Berbagi Duit Meikarta pada PemerintahTwitter/@ridwankamil

Selasa, 3 Oktober 2017, Fitradjaja dan rekannya sesama konsultan Lippo Group Henry Jasmen, mendatangi Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri untuk membicarakan perizinan Meikarta.
 
Rapat tersebut menyimpulkan tiga hal, yakni Lippo melengkapi permohonan, Provinsi Jabar melalui BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) memberikan RDC (Rekomendasi Dengan Catatan), dan Pemkab Bekasi mempercepat perizinan.
 
Kala itu, proses perizinan proyek Meikarta tengah mandek karena tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

2. Munculnya rapat BKPRD

Begini Cerita Terdakwa Berbagi Duit Meikarta pada PemerintahIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Setelah rapat di Kantor Otda itu, Fitradjaja menghadiri rapat BKPRD yang dipimpin oleh Deddy Mizwar (kala itu masih Wakil Gubernur Jabar).
 
“Rapat di BKPRD itu untuk menindaklanjuti rapat di Otda. hasil di situ, teknis detil apa-apa yang harus dilengkapi Lippo, kemudian karena saat itu tidak hadir dari Pemkab Bekasi, tapi ada poin untuk Pemda Bekasi. Jadi lebih banyak untuk Lippo melengkapi dokumen," kata Fitradjaja di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (13/2).
 
Dalam rapat tersebut, kata Fitradjaja, BKPRD menyanggupi untuk menerbitkan RDC. Selain itu, ada beberapa poin yang menjadi hasil rapat antara lain Lippo diminta melengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Amdal Lalu Lintas, daya dukung, dan daya tampung pengolahan sampah.

3. RDC sengaja ditahan Pemprov Jabar

Begini Cerita Terdakwa Berbagi Duit Meikarta pada PemerintahIDN Times/Galih Persiana

Setelah mengungkapkan isi rapat bersama BKPRD, Fitradjaja pun ditanyai jaksa tentang keterlibatan Yani Firman, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemprov Jabar. Jaksa bertanya tentang proses pemberian suap untuk Yani.
 
Fitradjaja pun menjawab kalau proses pemberian uang tidak dilakukan saat rapat BKPRD. "Poin-poin itu (Yang diminta usai rapat BKPRD) sudah dilengkapi semua tapi kok tidak kunjung keluar RDC. Dari situ, saya minta Taryudi (Konsultan Lippo Group) mengecek sampai di mana, di situ dapat info bahwa berkas ada di Pak Yani,” ujar Fitradjaja.

4. Ketika Pemprov Jabar meminta suap

Begini Cerita Terdakwa Berbagi Duit Meikarta pada PemerintahIDN Times/Galih Persiana

Taryudi pun menyampaikan pada Fitradjaja bahwa Yani meminta untuk bertemu. “Lalu saya ketemu Yani dengan Henry (Jasmen). Muncul Pak Yani bilang perlu untuk temen-temen staf yang urus," tuturnya.
 
"Dia ngomonga 500 (juta) cukup atau enggak,” lanjut Fitradjaja, menjelaskan.
 
"Berapa akhirnya diberikan?," tanya jaksa.
 
"Saya tahunya dalam dollar Singapura. Saya nggak tahu tepatnya, tapi kurang lebih Rp1 M," ujarnya.
 
Sementara itu dalam dakwaan, Yani Firman disebut disuap dengan duit 90 ribu dolar Singapura.

5. Suap untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

Begini Cerita Terdakwa Berbagi Duit Meikarta pada Pemerintah(Bupati non aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Selain menyebut nama Yani, Fitradjaja pun blak-blakkan soal pemberian uang suap untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto. Ia mengaku memberi suap tersebut setelah Surat Keputusan Keterangan Lingkungan Hidup (SKKLH) terbit.
 
“Waktunya kurang lebih saat lebaran (2018). Dalam pertemuan, Daryanto minta untuk ada perhatian karena ini kerja berat untuk anak-anak,” tuturnya.
 
Dalam dakwaan, tercatat jika Daryanto menerima Rp500 juta dalam tiga tahap yaitu Rp 200 juta, Rp 150 juta, dan Rp 150. Dari total uang itu, Daryanto memberikan Rp 200 juta ke bekas Bupati Bekasi Neneng Hasannah.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya