Bahar Bin Smith Tolak Persidangan di Bandung 

Kuasa hukum Bahar curiga adanya alasan politis

Bandung, IDN Times – Bahar Bin Smith, penceramah kondang yang lebih dikenal dengan panggilan Habib Bahar, keberatan dengan permohonan sidang atas kasus penganiayaan dua remaja yang menimpanya digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Menurut kuasa hukum Bahar, Sugito Atmo Prawiro, alasan keamanan tak menjadi soal sekali pun Bahar disidang di Cibinong, Bogor.
 
Sugito mengatakan, kuasa hukum Bahar akan memantau terus perkembangan keputusan kejaksaan terkait lokasi persidangan Bahar. Seandainya alasan pemindahan tidak sah di mata hukum, mereka akan mengajukan keberatan.

1. FPI berjanji akan taat hukum

Bahar Bin Smith Tolak Persidangan di Bandung IDN Times/Irfan Fathurohman

Baik bergulir di Cibinong atau pun Bandung, Sugito mengatakan jika FPI (Front Pembela Islam) akan disiplin dan menghargai aturan. Artinya, selama aksi mengawal persidangan Bahar, mereka tidak akau membuat kekacauan.
 
“Saya pastikan teman-teman (Massa FPI) akan disiplin dan akan menghargai proses hukum,” kata Sugito, kepada IDN Times lewat sambungan telepon, Jumat (8/2).

2. Curiga adanya alasan politis

Bahar Bin Smith Tolak Persidangan di Bandung ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Di sisi lain, Sugito mencium indikasi politis yang membuat Bahar disidang di Pengadilan Negeri Bandung. Di matanya, eksposur pemberitaan di Bandung lebih besar sehingga kasus yang menimpa Bahar lebih mudah di blow up.
 
“Saya khawatir ini ada kepentingan untuk memainkan opini dan sebagainya. Kalau ini memang peristiwa hukum, bukan politis, apa salahnya pengadilan digelar di Cibinong?” katanya.

3. Kenapa Bahar ingin diadili di Cibinong?

Bahar Bin Smith Tolak Persidangan di Bandung ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Ada beberapa alasan yang membuat Bahar dan kuasa hukumnya lebih ingin mengikuti pengadilan di Cibinong, bukan Bandung. Di antaranya, ialah berkaitan dengan mental Bahar selama mengikuti persidangan.
 
“Kami menilai lebih baik di Bogor (Cibinong) daripada Bandung karena di sana ada keluarga. Terus kami pun lebih mudah berkoordinasi, itu loh yang kami harapkan. Mangkanya pas limpahan berkas tahap kedua, kami sudah curiga jangan-jangan persidangan Habib Bahar digelar di Bandung,” ujar Sugito.

4. Mengundang 40-50 pengacara

Bahar Bin Smith Tolak Persidangan di Bandung Ilustrasi. IDN Times/Irfan Fathurohman

Bagi FPI, nasib Bahar dalam hukum yang tengah melilitnya sangat penting untuk dikawal. Tak tanggung-tanggung, mereka berencana menurunkan puluhan pengacara untuk menyelamatkan Bahar dari jeratan hukum.
 
“Pengacara akan banyak sekali. Kami akan membuat kuasa hukum baru, mungkin 40-50 pengacara akan terlibat,” tutur Sugito.
 
Sebelumnya, Bahar ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018. Ia menjadi tersangka karena menganiaya dua remaja berinisial MZ (17 tahun) dan CAJ (18).
 
Penganiayaan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuan, Kecamata Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin (1 Desember 2018).

5. Kejari Cibinong khawatir gejolak massa

Bahar Bin Smith Tolak Persidangan di Bandung IDN Times/Irfan Fathurohman

Saat ini, Kejaksaan Negeri Cibinong sudah meminta Mahkamah Agung agar menetapkan persidangan Bahar di Pengadilan Negeri Bandung. Sebelumnya, penyidik Polisi Daerah Jawa Barat dan Polres Bogor telah melimpahkan berkas perkara termasuk barang bukti ke Kejari Cibinong.
 
Dengan adanya permohonan tersebut, saat ini Bahar kembali ditahan sementara di Polda Jabar. Kejari Cibinong khawatir adanya gejolak massa selama proses persidangan Bahar.
 
Pemindahan itu dapat dimaklumi, jika berkaca pada kasus ujaran kebencian yang melibatkan Buni Yani. Kala itu, kasus Buni Yani terjadi di Kota Depok, namun persidangan tetap digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya