Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun, MUI: Itu Kasih Sayang

Kasus Bahar bukan kriminaliasi ulama.

Bandung, IDN Times – Penceramah kondang Bahar Bin Smith dinytakan bersalah dan terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap muridnya dan divonis tiga tahun plus denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa(9/7). Peristiwa itu mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.

Menurut Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei, hukuman yang dijatuhkan pada Bahar adalah keputusan terbaik bagi peradilan hukum. Ia mengatakan bahwa hukum tidak mengenal profesi, sekali pun yang dijerat merupakan seorang pemuka agama.

1. Hukuman adalah kasih sayang

Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun, MUI: Itu Kasih SayangIDN Times/Galih Persiana

Rahmat mengatakan, hukuman yang diterima oleh Bahar merupakan sebuah rasa kasih sayang. Dengan hukuman itu pula, lanjut rahmat, masyarakat bisa mengambil pelajaran agar tak melakukan pelanggaran serupa.

“Masalah hukum, biarkan berlangsung. Kami selalu menyerahkan ada kepolisian. Setiap hukuman itu adalah kasih sayang, dalam pandangan kami, kasih sayang supaya jera. Masyarakat yang lain juga akan melihat dan tidak mengikuti itu,” kata dia, kepada wartawan setelah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-73 di Lapangan Gasibu, Rabu, Kota Bandung,  (10/7).

2. Hukum jangan mengenal profil seseorang

Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun, MUI: Itu Kasih SayangANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sesuai dengan aturannya, kata Rahmat, sebuah hukum memang perlu ditegakkan sekali pun menyangkut seorang ulama. Ketika diterapkan pada masyarakat Indonesia, hukum haruslah diterapkan tanpa melihat profil seseorang.

“Walau pun seorang ulama, kalau masyarakat melanggar hukum itu, siapa pun, itu hukum harus berlaku pada semua pihak,” kata dia. Sikap MUI itu sekaligus menekankan bahwa pihak berwenang tidak layak dituding tengah mengkriminalisasi ulama.

3. Bahar lega dengan hukuman 3 tahun

Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun, MUI: Itu Kasih SayangANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Habib Bahar, bersyukur atas hukuman yang dijatuhkan padanya. Hukuman tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, kemarin, Bahar kemudian beranjak ke arah Bendera Indonesia yang berdiri di samping kanan meja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ia kemudian mencium Bendera Merah Putih, sambil mengangkat kepalan tangannya.

“Allahu Akbar!” teriak para pendukung Bahar yang berada di sana. Setelah mencium bendera, Bahar kemudian menyalami satu per satu jaksa yang menuntutnya.

Menurut Ketua Kuasa Hukum Bahar, Azis Yanuar, gestur tersebut merupakan sikap syukur yang ditunjukkan oleh Bahar. “Tadi dia (Bahar) angkat tangan, itu mengucapkan syukur,” kata Azis, kepada IDN Times di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).

Sama dengan terdakwa, kuasa hukum Bahar pun bersyukur atas masa tahanan yang dijatuhkan pada kliennya. Lebih daripada itu, mereka telah menduga sebelumnya bahwa hakim akan menjatuhkan hukuman separuh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

“Vonis 3 tahun sangat sesuai dengan prediksi kami, dan harapan minimal kami. Alhamdulillah, mengingat banyak pasal yang dituduhkan kepada beliau serta banyak bukti-bukti yang menguatkan atas pasal yang dimaksud,” ujarnya.

4. Tidak akan tunduk pada Rezim

Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun, MUI: Itu Kasih SayangIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Penceramah kondang Bahar Bin Smith alias Habib Bahar menggelar pertemuan dengan para kuasa hukumnya sesaat sebelum ia menjalani sidang putusan. Dalam pertemuan itu, Bahar memastikan pada para kuasa hukumnya bahwa ia tidak akan tetap lantang mengkritisi pemimpin negara.

“Habib Bahar menyatakan bahwa apapun putusan majelis hakim, tetap Habib Bahar TIDAK AKAN KAPOK dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” tulis Azis Yanuar, Ketua Kuasa Hukum Bahar Bin Smith, lewat aplikasi WhatsApp,  kepada IDN Times, sesaat sebelum persidangan dimulai.

“Tetap di manapun ia ditahan, diasingkan, dan berapa lama pun dikurung, tidak akan mengubahnya,” tulis Azis. Hal tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh Bahar kepada para kuasa hukumnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya