Aniaya Mahasiswa, Sepasang Kekasih di Bandung Dibekuk Polisi

Mereka juga membawa senjata tajam

Bandung, IDN Times – Sepasang kekasih asal Kota Bandung bernama Ipal Ramdani (22 tahun) dan Anisa Putri Kurniawati (19) dibekuk aparat Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Cidadap, Kota Bandung. Keduanya diyakini menjadi otak sekaligus pelaku penganiayaan seorang mahasiswa bernama Muhamad Ahyarusabilli Imas Abas yang berusia 20 tahun.

Kepala Polsek Cidadap, Ajun Komisaris Rita Perwitasari, menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya keributan di bilangan Jalan Gandok Siliwangi, Hegarmanah, Kota Bandung. “Ketika dicek ke lapangan, ternyata sepasang kekasih ini menganiaya korban di pinggir jalan,” kata dia, kepada wartawan di kantornya, Senin (9/12).

1. Korban menyenggol motor pelaku

Aniaya Mahasiswa, Sepasang Kekasih di Bandung Dibekuk PolisiIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Di pinggir Jalan Gandok Siliwangi, kata Rita, awalnya sepasang kekasih itu terlibat adu mulut dengan Imas Abas. Namun, karena tak bisa mengontrol emosinya, sepasang kekasih itu kemudian menggebuki Imas Abad di samping jalan.

Peristiwa itu bermula ketika korban yang tengah mengendarai sepeda motor menyalip kedua pelaku. “Menurut keterangan pelaku, korban menyenggol motor mereka ketika menyalip,” ujarnya.

2. Memukul dan melempari korban dengan helm

Aniaya Mahasiswa, Sepasang Kekasih di Bandung Dibekuk PolisiSepasang kekasih di Bandung ditahan polisi karena melakukan penganiayaan pada seorang mahasiswa (IDN Times/Galih Persiana)

Tak terima motornya disenggol, Ipal pun mengejar motor Imas Abas. Setelah berhasil menghentikan sang penyenggol, mereka bertiga pun cekcok dan berakhir dengan peristiwa pengeroyokan korban oleh kedua pelaku.

"Pelaku memukul korban dan pelaku satunya melempar korban dengan helm. Beruntung ada warga yang langsung melerai dan melaporkan kejadian tersebut kepada kami pihak kepolisian. Mereka pun langsung kami amankan," tutur Rita.

3. Polisi menemukan senjata tajam

Aniaya Mahasiswa, Sepasang Kekasih di Bandung Dibekuk PolisiSepasang kekasih di Bandung ditahan polisi karena melakukan penganiayaan pada seorang mahasiswa (IDN Times/Galih Persiana)

Setelah mengamankan kedua pelaku juga korban, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan senjata tajam jenis pisau dan golok yang disembunyikan oleh sepasang kekasih tersebut.

Dengan rangkaian peristiwa itu, Ipal dan Anisa terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memperkarakan mereka dengan Pasal 179 Jo. 351 KUHPidana, dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 Tahun 1952 tentang senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya dengan mengunduh IDN Times App, di sini

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya