Sejarah Singkat LIPI, Bermula dari Ambisi Besar Presiden Sukarno  

Pertama kali dibentuk pada tahun 1956

Jakarta, IDN Times - Setelah Indonesia merdeka pada 1945, Presiden Sukarno langsung memasang target tinggi: Indonesia harus menjadi negara maju dan menjadi macan Asia yang disegani.

Untuk mewujudkan ambisi tersebut, Sukarno melakukan banyak hal, di antaranya adalah mendorong dibentuknya lembaga riset yang belakangan kita kenal sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

1. Pertama kali dibentuk pada 1956 dengan sebutan MIPI

Sejarah Singkat LIPI, Bermula dari Ambisi Besar Presiden Sukarno  IDN Times/Galih Persiana

Pembentukan LIPI memiliki sejarah yang panjang. Namun sejarah LIPI dimulai saat pemerintah membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) melalui Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 1956.

Tugas MIPI membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan. MIPI adalah cikal bakal LIPI.

Baca Juga: Hasil Riset: Semakin Cerdas Seseorang Makin Sedikit Temannya

2. MIPI kemudian berganti nama menjadi LEMRENAS

Sejarah Singkat LIPI, Bermula dari Ambisi Besar Presiden Sukarno  IDN Times/Muhamad Iqbal

Pada tahun 1962, pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan menempatkan MIPI di dalamnya dengan tugas tambahan membangun dan mengasuh beberapa lembaga riset nasional. Hingga pada tahun 1966, status DURENAS menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS).

3. Nama LIPI baru disematkan pada 1967

Sejarah Singkat LIPI, Bermula dari Ambisi Besar Presiden Sukarno  Lipi.go.id

Pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK Presiden RI No.128 Tahun 1967. Setelah itu, pemerintah berdasarkan Keputusan MPRS No. 18/B/1967 membentuk LIPI dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI ke dalam lembaga tersebut.

4. Tugas dan fungsi pokok LIPI

Sejarah Singkat LIPI, Bermula dari Ambisi Besar Presiden Sukarno  Lipi.go.id

1. membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.

2. mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

3. mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991, tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 179 tahun 1991).

Seiring perkembangan kemampuan nasional dalam bidang iptek, lembaga ilmiah di Indonesia pun mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Menyikapi hal tersebut, peninjauan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi LIPI terus dilakukan.

Di antaranya, penetapan Keppres No.128 Tahun 1967 tanggal 23 Agustus 1967 diubah dengan Keppres No.43 Tahun 1985. Hal tersebut masih disempurnakan lebih lanjut dengan Keppres No. 1 Tahun 1986 tanggal 13 Januari 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Terakhir, penyempurnaan dilakukan dengan penetapan Keppres No. 103 Tahun 2001.

Baca Juga: PIRN di Banyuwangi Inovatif, LIPI: Jadi Benchmark untuk Daerah 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya