Lurah yang Gelar Hajatan di Depok Diperiksa Satgas COVID-19

Lurah dipastikan akan disanksi jika terbukti melanggar PPKM

Jakarta, IDN Times - Lurah di Depok yang diduga melanggar protokol kesehatan saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, akan diperiksa oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya mengatakan, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan, kemudian pihaknya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut.

1. Lurah yang gelar hajatan di tengah PPKM Darurat akan diberi sanksi jika melanggar

Lurah yang Gelar Hajatan di Depok Diperiksa Satgas COVID-19Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dadang mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi, kemudian menghentikan kegiatan tersebut.

"Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan," tuturnya melalui video klarifikasi seperti dikutip dari ANTARA, Senin (5/7/2021).

2. Selama PPKM acara pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang

Lurah yang Gelar Hajatan di Depok Diperiksa Satgas COVID-19Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya, camat dan Satgas COVID-19 telah memperingatkan yang bersangkutan untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pernikahan, dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.

"Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak 2 pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Diduga Lurah di Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

3. Hajatan menimbulkan kerumunan

Lurah yang Gelar Hajatan di Depok Diperiksa Satgas COVID-19Pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Sebelumnya beredar luas di WhatsApp grup dan sejumlah media sosial adanya gelar hajatan yang diiringi dengan joget-joget sehingga terjadi kerumunan. Padahal hari ini merupakan penerapan PPKM Darurat hari pertama. Hajatan digelar di Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

Dalam rilis yang disampaikan Satgas COVID-19 Kota Depok disebutkan resepsi pernikahan dan khitanan, pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: COVID-19 Mengganas, Walkot Depok Minta ASN Khatam Al-Quran Tiap Minggu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya