Zulhas Sebut Pedagang yang Jual Beli Langsung di Medsos akan Disanksi

Ekonom anggap kebijakan ini suatu kemunduran

Bandung, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengguna social commerce seperti TikTok atau Instagam dilarang melakukan transaksi langsung di media sosial dalam jual beli. Menteri Perdagang Zulkifli Hasan mengatakan pelarangan ini memberikan ruang bagi pedagang UMKM untuk bernafas lega. 

"Ya jadi ini kan pedagang UMKM sekarang sudah lega katanya, dagangnya kemarin sepi karena ada sosial ecommerce," ucap Zulkifli di Pasar Sederhana, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/9/2023). 

Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan No 31 tahun 2023, kini sosial media pun memiliki batasan tertentu. Dengan begitu iklim bisnis di dunia digital lebih adil dan tidak memberatkan atau menguntungkan salah satu pihak tertentu.

"Sudah ada Permen Kemendag no 31 tahun 2023 sosial Media tidak boleh jadi sosial ecomerce gak boleh. Ya dia gak boleh sosial media juga dagang juga buka toko juga ngutangin juga kaya bank juga, gak bisa diborong semua, harus diatur. Ada medi sosial ada penjual online, ada ecommerce," ucapnya. 

1. Medsos hanya diperbolehkan untuk promosi

Zulhas Sebut Pedagang yang Jual Beli Langsung di Medsos akan Disanksiilustrasi Instagram (ictframe.com)

Zulhas menyebut, sosial commerece ini diatur sedemikian mungkin sehingga nantinya tidak lagi langsung jualan atau transaksi langsung di paltform tersebut melainkan hanya boleh beriklan saja.

"Ada sosial comerce itu diatur dia hanya boleh iklan, tidak boleh jualan langsung, tidak boleh transaksi, udah diatur Permendag 31 2023," ucapnya.

2. Akan ada sanksi bagi pelanggar

Zulhas Sebut Pedagang yang Jual Beli Langsung di Medsos akan Disanksiurbanasia.com

Terkait kelanjutan aturan tersebut bagi UMKM yang berjualan di medsos, dimemastikan bakal ada sanksi tegas agar kebijakan bisa diterapkan dengan baik. 

"Ya nanti sore saya umumkan habis itu kita surati, ya tentu kalo melanggar ada aturan nya diperingati, kalo diperingati enggak dengar ya di sanksi," tegasnya. 

3. Larangan ini sebuah kemunduran

Zulhas Sebut Pedagang yang Jual Beli Langsung di Medsos akan Disanksiuzone.id

Ekonom menilai keputusan pemerintah untuk memisahkan TikTok Shop dari aplikasi media sosial (medsos) akan mempengaruhi proses digitalisasi yang telah berjalan di Indonesia.

"Jadi jika sosial commerce dilarang untuk berjualan, itu memutus satu step UMKM bisa go digital dan sebuah langkah mundur dari pemerintah," ucap Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda kepada IDN Times, Rabu (27/9/2023). 

Menurut Huda, social commerce merupakan sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya karena interaksi di media sosial tidak dapat diatur.

"Apakah mau jual beli atau interaksi lainnya, maka seharusnya ada pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan e-commerce karena prinsipnya kan sama-sama jualan menggunakan internet," ujarnya.

Baca Juga: TikTok Ngaku Terima Banyak Keluhan usai TikTok Shop Dilarang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya