Yosep, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Kasus ini diduga karena motif ekonomi

Bandung, IDN Times - Kepolisian telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang pada Agustus 2021. Salah satu tersangka, Yosep, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena menjadi otak dari pembunuhan tersebut.

Tersangka yang merupakan ayah sekaligus suami dari para korban itu dijerat dengan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat petunjuk dan alat bukti yang mengarah bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh Yosep. Oleh karena itu, perbuatan keji Yosep memenuhi unsur pasal 340.

1. Persoalan uang diduga jadi motif utama

Yosep, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman MatiIDN Times/Debbie Sutrisno

Terdapat lima orang tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Yosep Hidayah, M. Ramdanu alias Danu (keponakan korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi, dan Abi (anak tiri Yosep).

Adapun motif pembunuhan ibu dan anak tersebut diduga karena permasalahan uang. Yosep Hidayah mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginannya.

“Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang yang sering diberikan (korban) jatah akhirnya tidak memuaskan tersangka,” tutur dia.

2. Korban dieksekusi menggunakan golok dan stik golf

Yosep, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman MatiIlustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Ibrahim menuturkan, dalam rekontruksi yang telah berjalan, diketahui kedua korban dihabisi nyawanya menggunakan golok dan stik golf. Penggunaan golok bahkan sudah disampaikan Yosep ketika berbincang dengan Danu di sebuah rumah makan.

Sementara, Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh Yosep. Setelah itu, kedua korban diangkat oleh keempat tersangka dan dibawa ke dalam mobil Alphard. Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

3. Tersangka ajukan praperadilan

Yosep, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman MatiYosep Hidayah (kedua dari kiri), suami korban pembunuhan ibu dan anak di Subang akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. IDN Times/Debbie Sutrisno

Tiga dari lima orang tersangka kasus pembunuhan Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Mereka akan membawa saksi ahli hukum pidana untuk melawan Polda Jabar.

Total tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang ini ada lima orang yaitu Yosep Hidayah (Suami Tuti), Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Adapun tiga orang yang mengajukan praperadilan Mimin, Arighi, Abi.

Kuasa hukum keluarga Yosep yakni Rohman Hidayat mengatakan, persidangan yang harusnya digelar pada Senin (4/12/2023) terpaksa diundur pekan depan. Adapun alasan penundaan karena Polda Jabar tidak datang.

"Iya (ditunda) pekan depan," kata Rohman.

Baca Juga: Polda Serahkan Berkas Pembunuhan Subang ke Kejati Jabar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya