Yayasan Milik HW Pernah Terima Bantuan dari Kemenag
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerkosa belasan santri, HW, tak hanya melakukan perbuatan bejat dengan menjadikan anak didiknya sebagai pemuas nafsu. Dia juga melakukan penyelewengan dana bantuan sosial atau bansos, salah satunya dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Kementerian Agama Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi membenarkan terkait hal tersebut. Menurutnya, sempat ada penyaluran dana bantuan untuk yayasan yang dikelola oleh HW yakni Yayasan Madarul Huda di Antapani atau Madani. Diketahui, yayasan itu menjadi satu-satunya lembaga yang dikelola HW dan mengantongi izin operasional.
"Jadi kalau pesantren Antapani yang menjadi pesantren pendidikan kesetaraan PPS itu mendapatkan bantuan operasional sekolah kayak BOS gitu dari Kemenag," kata Tedi ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/12/2021).
1. Dana diberikan dari 2018
Dia menuturkan, bantuan dari Kemenag tersebut sudah diberikan sejak 2018 hingga 2020. Meski terdata oleh Kemenag Kakanwil Kota Bandung, tapi dana itu dicairkan langsung oleh Kementerian Agama di tingkat pusat.
"Cuman itu sampai tahun 2020, tahun 2021 itu sudah diblok oleh pusat," ujarnya.
Untuk detail jumlah dana yang didapatkan, Tedi tak bisa memastikan. Termasuk dana itu digunakan untuk kegiatan apa. Terkait dengan dugaan penyelewengan dana bantuan, Kemenag Kakanwil Bandung bakal melakukan pengusutan.
2. Kejati Jabar ikut menelusuri
Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat tengah menelusuri aliran dana Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda milik terdakwa HW, yang memerkosa 12 santriwati di Kota Bandung.
HW diduga menggunakan dana bantuan dari sejumlah pihak termasuk pemerintah daerah dan masuk ke rekening yayasan untuk keperluan pribadi. HW memanfatkan uang itu untuk melangsungkan tindakan asusila di luar lingkungan boarding school yang didirikannya.
Aliran dana yang masuk ke rekening yayasan HW terungkap dalam beberapa persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, dalam persidangan muncul fakta bahwa yayasan terdakwa HW mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan BOS.
3. Disdik Jabar tidak menemukan yayasan HW dalam daftar penerima bantuan
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Sopandi mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan ada bantuan dari Disdik Jabar pada Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. Bahkan, yayasan itu tidak masuk dalam daftar penerima bantuan apapun dari Disdik.
"Jumlah sekolah SMA/SMK/SLB 5.333, Negeri 844 dan swasta 4.200-an. Jadi dalam konsep ini untuk swasta itu Bantuan Pendidikan Menegah Universal (BPMU) dan negeri Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan tidak ada satu pun data yang dimaksud (yayasan HW) masuk dalam program kami," ujar Dedi saat konfrensi pers bersama Kajati, Senin (15/12/2021).
Meski tidak masuk dalam bantuan Disdik Jabar, Dedi menyebutkan, bisa jadi bantuan ada di Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Jabar bagian lain. Sebab, kata dia, Disdik masih belum menemukan nama yayasan HW sebagai penerima bantuan.
"Adapun kalau masuk dana bantuan melalui keagamaan biasanya masuk Biro Kesra Pemprov Jabar, dan itu akan didalami. Tapi diluar disdik. Saat ini bagaimana kami melanjutkan pelangsungan pembelajaran korban," katanya.
Baca Juga: Staf Khusus Presiden: Tutup Pesantren Bukan Solusi, Ganti Gurunya!
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Santriwati Bisa Jadi Seorang Psikopat