Warga Tamansari Masih Trauma Akibat Penggusuran Rumah

Hanya sisa 1 orang yang tidak ingin lahannya digusur

Bandung, IDN Times - Kerusuhan Desember 2019 di kawasan Tamansari masih membekas di benak Budi, salah satu warga yang rumahnya digusur oleh Pemerintah Kota Bandung. Sepetak rumah yang dihuni Budi dan beberapa kepala keluarga luluh lantah dihantam alat berat hingga rata dengan tanah.

Aksi anarkis aparat yang memaksa dia dan ratusan orang di RW11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan untuk meninggalkan rumahnya, memberi trauma tersendiri bagi Budi. Bagaimana tidak, dia dipaksa aparat agar segera mengosongkan tempat hunian tanpa diberi waktu membereskan barang-barangnya.

Hingga akhirnya barang dia dan ratusan warga lainnya harus bertumpuk di masjid dekat pemukiman. Tak bisa diambil karena tertindih barang milik orang lain. Bahkan tidak sedikit yang rusak dan tidak bisa digunakan kembali.

"Pas ricuh saya sampai empat hari tidak kerja karena tahu kalau aparat sudah bersiap (mengusir). Pas hari itu sudah tidak ada kesempatan lagi pokoknya mereka minta saya beresin barang. Minta waktu tadpi sudah tidak dikasih dan dilemparin barangnya," kata Budi ketika dihubungi IDN Times, Jumat (18/2/2022).

1. Ada warga yang sempat dicecik

Warga Tamansari Masih Trauma Akibat Penggusuran RumahIDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menuturkan, kerusuhan saat ini memang keos karena banyak warga dibantu masyarakat lainnya coba mengadang aparat yang ingin mengosongkan rumah. Warga masih merasa persoalan di pengadilan belum selesai sehingga Pemkot Bandung belum sah ketika ingin menggusur rumah warga.

Bentrok antarwarga dan aparat pun tak bisa dihindari. Tidak sedikit warga dan masyarakat yang membantu luka-luka. "Ada tetangga juga yang dihalangi ketika mau masuk rumah ambil barang. Ada juga yang dicekik, dan ada yang karena kekerasan aparat jadi susah jalan," kata Budi.

Trauma kerusuhan dan penggusuran di Tamansari bahkan dialamai anak Budi. Sang anak sering takut jika mendengar suara keras seperti yang sedang menghancurkan bangunan.

"Anak saya juga sering sebut kata-kata Beko (alat berat)," ungkap Budi.

2. Masih ada satu warga yang bertahan menolak rumahnya digusur

Warga Tamansari Masih Trauma Akibat Penggusuran RumahIDN Times/Debbie Sutrisno

Persoalan Tamansari untuk mayoritas warga mungkin sudah selesai. Mereka pasrah dengan penggusuran yang dilakukan pemerintah untuk membangun rumah susun (rusun). Bangunan ini pula yang nantinya bakal dipakai warga terdampak penggusuran secara gratis selama lima tahun, untuk kemudian dikenakan uang sewa.

Namun, nyatanya masih ada satu orang yang bertahan dan tetap melawan penindasan atas lahan yang selama ini sudah dia tempati.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Rizki Ramadani mengatakan, sosok yang menjadi satu-satunya orang Tamansari Melawan adalah Eva. Dia sedari awal hingga sekarang tidak terima dengan penggusuran tersebut.

"Yang lain harus menyelamatkan hidupanya. Namun yang masih berjuang menyakini bahwa ini adalah tanah leluhur yang harus didapatkan hanyalah Eva. Karena aksinya ini dia sampai kena penyerangan dari kelompok preman," ujar Rizki yang sekarang ikut mengadvokasi Eva, ketika berbicang dengan IDN Times, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Rizki, dengan ketekadan Eva yang bulat menolak penggusuran rumah, ada saja oknum melakukan teror padanya. Kondisi ini jelas tidak baik untuk kesehatan Eva karena dia mendapat tekanan dari berbagai pihak, sedangkan upaya komunikasi dengan petinggi Pemkot Bandung tak kunjung didapatkan.

Baca Juga: Diusir dari Masjid, Warga Tamansari Minta Waktu Cari Tempat Tinggal

Baca Juga: Warga Rumah Deret Tamansari akan Sulit Dapat Hak Kepemilikan

3. Upaya mediasi terus dilakukan termasuk dengan Ombudsman

Warga Tamansari Masih Trauma Akibat Penggusuran RumahIDN Times/Debbie Sutrisno

Terkait dengan adanya teror yang masih terjadi dan dampaknya pada warga maupun tim advokasi, PBHI sampai sekarang masih melakukan komunikasi dengan Ombdusman Jawa Barat. Laporan yang disampaikan telah direspon untuk kemudian dijawab kembali oleh PBHI.

Selain itu, Rizki juga memastikan PBHI sudah melaporkan adanya aksi premanisme ke Polrestabes Bandung. "Tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan proses atas laporan tersebut," kata dia.

Menurutnya, komunikasi dengan Pemkot Bandung pun terus diupayakan. Tapi hasilnya sampai sekarang masih nihil. Padahal hal yang harusnya dilakukan Pemkot Bandung adalah membuka komunikasi selebar mungkin dengan warga terkait dengan penggusuran, terutama untuk warga yang masih menolak.

4. Pemkot Bandung pastikan lahan ini milik pemerintah

Warga Tamansari Masih Trauma Akibat Penggusuran RumahSejumlah anak bermain bola di lapang samping rumah susun Tamansari yang sedang dibangun. IDN Times/Debbie Sutrisno

Penggusuran sekitar 8.334 meter lahan di Tamansari, tepatnya di bawah jembatan Pasupati sebenarnya sudah berlangsung lama. Pemkot Bandung dan sejumlah warga di RW11 bersitegang mengenai lahan tersebut.

Berdasarkan surat yang disebarlauaskan ke media massa oleh Pemkot Bandung dan telah ditandatangani Wali Kota Bandung kala itu, Oded M Danial, menjelaskan bawha sejak tahun 1930 tanah yang berlokasi di RW11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan adalah Pemkot Bandung. Berasal dari pembelian yang dilakukan Gemente Bandung terhadap tanah milik Nji Oenti melalui surat segel jual beli tertanggal 16 April 1930 dengan luasan tanah mencapai 592 tumbak atau 8.334 meter persegi (M2).

Tanah ini kemudian tercatat dalam kartu inventaris barang A di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan Kota Bandung dengan nomor register 0630 seluas sekitar 8.334 M2.

Kemudian sebagian besar area Tamansari merupakan tanah milik Pemkot Bandung yang saat ini statusnya tercatat sebagai tanah yang disewakan dan tersebar di RT4, 5, 6, 7, 9. 10, 12, 13, 14, 16, I7 dan 20. Adapun warga yang menempati tanah milik Pemkot Bandung di RW 11 Kelurahan, Kecamatan Bandung Wetan sudah tidak tercatata sebagai penyewa lahan karena terdapatnya pembangunan jalan layang Pasupati yang seharusnya sudah mengosongkan area tersebut kecuali lima orang yang dalam sistem sewa tanah milik Pemkot Bandung masih tercatat sebagai penyewa namun tidak melakukan pembayaran sewa sejak 1978 hingga 2006 dan tidak menyepakati' atau menolak program pembangunan Rumah Deret Tamansari.

Sejalan dengan program pembangunan rumah deret Tamansari, pada 14 Juni 2017 Pemkot Bandung telah melakukan pengamanan hukum atas tanah tersebut dengan mengajukan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Bandung dengan nomor berkas permohonan 5862/2017 dan telah menyetorkan biaya untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

Baca Juga: Pemkot Bandung Ingin Bangun Kawasan Wisata Halal di Tamansari

Baca Juga: 132 Unit Rumah Deret Tamansari Selesai Desember 2021 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya