Warga Depok Dilarang Timbulkan Kerumunan saat Tahun Baru

Kasus baru COVID-19 di Depok masih tinggi

Bandung, IDN Times - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang kegiatan yang mengundang kerumunan pada perayaan Tahun Baru 2021. Warga diharap hanya melakukan kegiatan oleh keluarga inti dan tidak boleh berkelompok.

"Warga Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian," kata Idris dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/12/2020).

Ia mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Satgas Penanganan COVID-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok yang telah mengambil kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Depok.

"Kota Depok berada pada zona risiko tinggi atau zona merah, bahkan dalam dua minggu berturut-turut, karena kondisi kasus masih terus meningkat dan hampir di semua daerah," katanya.

1. Terapkan selalu protokol kesehataan saat pergantian tahun

Warga Depok Dilarang Timbulkan Kerumunan saat Tahun Barumindthegap.today

Menurutnya, strategi yang digunakan adalah dengan menguatkan kembali Kampung Siaga COVID-19, meningkatkan kapasitas tes, meningkatkan kapasitas ruang isolasi rumah sakit dan tempat khusus isolasi, serta meningkatkan penegakan hukum secara terintegrasi dengan TNI/Polri dalam penerapan protokol kesehatan.

Untuk itu, kata dia, perlu penguatan program yang dijalankan selama ini dengan menggugah kembali melalui warga Depok dengan Gerakan 2i3M (Iman, Imun, dan Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menjaga Jarak).

"Karena kunci keberhasilan kita keluar dari pandemi COVID-19 ini sangat tergantung dari diri kita sendiri, keluarga dan lingkungan sosial," papar Idris.

2. Ada 140 kasus baru COVID-19 di Depok

Warga Depok Dilarang Timbulkan Kerumunan saat Tahun BaruIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Satgas COVID-19 Kota Depok dalam rilisnya menyatakan hingga Jumat (25/12) 2020, kasus positif COVID-19 bertambah 140 kasus dalam satu hari, dengan jumlah kasus konfirmasi aktif sebanyak 3.362 kasus. Kasus mayoritas berasal dari klaster keluarga dan komunitas, di samping klaster perkantoran.

Dalam rilis juga disebutkan total pasien sembuh bertambah 131 orang sehingga total seluruhnya 12.019 orang.

3. Aparat antisipasi penyebaran COVID-19 di Jabar dengan pengecekan di rest area

Warga Depok Dilarang Timbulkan Kerumunan saat Tahun BaruIlustrasi rest area. Dokumen Istimewa

Aparat gabungan dari TNI, Kepolisian, dan Satpol PP di Jawa Barat bakal melakukan pemeriksaan Rapid Antigen kepada masyarakat yang bepergian baik dari Bandung menuju Jakarta maupun Jakarta ke Bandung.

Informasi pemeriksaan tersebut beredar di WhatsApp (WA) grup melalui sebuah surat. Dari surat bernomor 2437/HUB.05.01/Sekretariat disebut bahwa pemeriksaan akan dijalankan di sejumlah rest area atau tempat pemberhentian sementara.

"Pemeriksaan/screening rapid antigen dan swab secara masif kepada masyarakat serta pengunjung di beberapa rest area pada 24 sampai 27 Desember, dan 30 sampai 31 Desember," tulis surat tersebut. Surat ini ditandatangani Kepala Satuan Poilisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ade Afriandi pada Selasa (22/12/2020).

Untuk pengecekan dan pengetesan ini rencananya dilakukan di ruas tol, yakni Cipularang dan Cipali. Untuk Tol Cipularang akan berlangsungdi rest area 97, 57, 72A, dan 72B. Sedangkan untuk di Tol Cipali berjalan di rest area 86A, 86B, 101B, dan 102A.

Kasatpol PP Ade Afriandi pun tidak menampik informasi tersebut. Bahkan dia membenarkan mengenai pengecekan tersebut.

"Iya betul (terkait surat tersebut)," singkat Ade saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).

Melalui surat ini, Ade pun berharap aparat dari berbagai pihak bisa ikut serta melakukan pengawasan tersebut.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya