Wali Kota Bandung Dukung Penarikan Pajak dari PKL yang Menetap

Pajak yang diambil digunakan untuk kesejahteraan masyarakat

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M Danial mendukung keinginan Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) yang akan menjadikan pedagang kaki lima (PKL) menetap sebagai objek pajak baru. Penarikan pajak ini akan melihat besaran omzet yang mereka dapat setiap bulannya.

Oded menuturkan, BPPD memang tengah mengkaji sejumlah sektor yang bisa dijadikan objek pajak baru. Ini sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setiap tahunnya. Tanpa objek pajak baru maka PAD belum tentu naik. Terlebih saat ini Pemkot Bandung pun masih mengalami defisit anggaran.

"Jadi semangatnya untuk menutup anggaran dan meningkatkan pendapatan," kata Oded ditemui di kantornya, Senin (8/7).

1. Penarikan pajak PKL masih dalam pembahasan

Wali Kota Bandung Dukung Penarikan Pajak dari PKL yang MenetapIDN Times/Debbie Sutrisno

Meski demikian, Oded menyebut aturan untuk menarik pajak dari PKL yang menetap belum pasti. Sebab saat ini pihaknya masih membicarakannya di internal pemerintah daerah. Jika memang pemda setuju maka hal ini akan dibicarakan juga dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bandung.

Penarikan pajak PKL sendiri, lanjut Oded, saat ini sudah dilakukan oleh Pemkot Padang dan Yogyakarta. Sejauh ini program tersebut berjalan lancar.

"Kalau di kota lain bisa kenapa kita tidak," ungkap Oded.

2. Aturan pajak kos-kosan akan direvisi

Wali Kota Bandung Dukung Penarikan Pajak dari PKL yang Menetaphttp://www.abouturban.com

Selain PKL, Pemkot Bandung juga berencana mengajukan revisi untuk aturan pajak kos-kosan. Menurut Oded, penarikan pajak untuk sektor ini sudah ada, tapi belum bisa berjalan optimal.

Dalam aturan itu pemilik kosan hanya bisa dipajaki ketika mereka memiliki minimal 10 kamar yang disewakan. Sedangkan kosan di bawah itu tidak akan dipajaki.

"Sekarang takutnya ada yang punya hanya lima kamar kosan tapi ada di 30 titik. Selain itu ada juga yang kamarnya sedikit tapi itu premium, satu kamar dua juta misalnya," ujar Oded.

3. UKM katering juga bisa kena pajak

Wali Kota Bandung Dukung Penarikan Pajak dari PKL yang Menetapmakanmama.net

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan forum grup discussion (FGD) untuk mencari kemungkinan nilai objek pajak baru. "Ini untuk menggenjot pendapatan pajak beberapa tahun ke depan," kata Arif.

Arif mengatakan, pajak katering misalnya, merupakan usaha jual beli yang pendapatannya terbilang besar apalagi mereka yang usaha untuk pernikahan atau acara lainnya. Selama ini jual beli makanan di restoran saja sudah dipajaki 10 persen. Maka bukan tidak mungkin jual beli makanan dalam betuk katering juga dipajaki.

Pertumbuhan bisnis katering di Bandung, lanjut Arif, saat ini semakin menjamur dengan maraknya pernikahan cukup mewah. Dengan kata lain, jika sektor ini sudah masuk nilai obyek pajak (NOP) maka akan ada pertambahan pajak yang lumayan meski tidak terlalu besar.

Baca Juga: Pendapatan Pajak Pemkot Bandung Baru 34 Persen

Baca Juga: SMA di Bandung Adu Inovasi Menuju Kompetisi Asia Pasifik 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya