Viral Tarif Parkir Bus Rp150 Ribu, Dishub Pastikan Ilegal 

Jangan parkir sembarang tempat makanya

Bandung, IDN Times - Informasi adanya parkir bus dengan harga selangit di Kota Bandung viral di media sosial. Dalam unggahan media tersebut, parkir bus tersebut mencapai Rp150 ribu ketika memarkirkan kendaraannya di toko oleh-oleh Kartika Sari.

Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan 'ketok' harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal bukan dari juru parkir resmi Dishub.

"Terkait parkir bus yang di Jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," kata dia, Senin (13/2/2023).

1. Tarif parkir resmi bus Rp7.000 per jam

Viral Tarif Parkir Bus Rp150 Ribu, Dishub Pastikan Ilegal Ilustrasi tukang parkir. nu.or.id

Untuk diketahui, tarif resmi parkir pelayanan parkir bus zona pusat kota, lanjut Rizki, yakni sebesar Rp7.000 per jam.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.

"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya.

"Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, di saat kami pergi mereka datang lagi," katanya.

2. Kendaraan wisata jangan pakir sembarangan

Viral Tarif Parkir Bus Rp150 Ribu, Dishub Pastikan Ilegal Ilustrasi larangan parkir. IDN Times/Asrhawi Muin

Ia mengimbau masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.

Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung; yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.

3. Laporkan Dishub jika ada yang menarik parkir ilegal

Viral Tarif Parkir Bus Rp150 Ribu, Dishub Pastikan Ilegal Satu dari tiga unit bus wisata Mabur (Madiun On Tour) sedang parkir di Jalan Pahlawan Kota Madiun, Selasa (14/7). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email parkirbdg.aduan@gmail.com.

Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id.

Baca Juga: Warga Bekasi Mengeluh soal Parkir Liar, Polisi Amankan 3 Juru Parkir

Baca Juga: Begini Jurus Baru Idris Atasi Parkir Liar di Trotoar 'Cantik' Margonda

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya