Viral Pemuda Buang Sampah di Sungai Cianjur Didenda Rp500 Ribu 

Jangan buang sampah sembarang meski sedang berkendara

Bandung, IDN Times - Beberapa hari lalu viral sebuah video yang memperlihatkan seseorang tengah membuang sampah ke sungai dari sebuah jembatan.

Aksi tidak terpuji dilakukan penumpang mobil pribadi jenis minibus bernopol F 1211 YG yang terekam video pengguna jalan lain, di mana pria berjaket hitam tiba-tiba keluar dari mobil sambil membawa sampah dan membuangnya ke sungai.

Setelah membuang sampah pria tersebut kembali masuk ke mobil, video tersebut mendapat banyak banyak komentar.

1. Aparat berhasil temukan alamat pembuang sampah

Viral Pemuda Buang Sampah di Sungai Cianjur Didenda Rp500 Ribu Kendaraan DLHK Kota Depok melakukan pengangkutan sampah ke TPA Cipayung, Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Komarudin mengatakan bahwa setelah mendapat informasi adanya orang yang membuang sampah, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan mencari tahu sosok yang membuang sampah tersebut.

Setelah ditelusuri, mobil pribadi warna putih bernopol Cianjur itu beralamat di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah

"Kami berhasil mendapatkan informasi di mana rumah pemilik kendaraan putih itu, lalu kami bentuk tim untuk mendatangi pemilik kendaraan dan mencari identitas pelaku pembuang sampah ke sungai," kata Komar dikutip dari ANTARA, Senin (15/4/2024).

2. Membuang sampah ke sungai salahi Perda Cianjur

Viral Pemuda Buang Sampah di Sungai Cianjur Didenda Rp500 Ribu ilustrasi orang mengumpulkan sampah (freepik.com/prostooleh)

Dia menjelaskan, perbuatan pria berjaket hitam melanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 51 tentang angkutan penumpang ataupun barang dilarang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke luar kendaraan.

Tercantum dalam perda sanksi administratif bagi pelanggar maksimal sebesar Rp500 ribu, namun pihaknya terlebih dulu menanyakan alasan pria tersebut membuang sampah ke sungai dan terekam pengguna jalan lain sehingga viral di media sosial.

"Kami berikan pembinaan kalau kembali melakukan hal yang sama diberi sanksi tegas berupa denda. Kita masih menunggu laporan dari tim yang sudah menuju ke rumah warga pembuang sampah ke sungai saat macet di kawasan Puncak," ujarnya.

3. Pemkab Cianjur serius dalam atasi persoalan buang sampah sembarangan

Viral Pemuda Buang Sampah di Sungai Cianjur Didenda Rp500 Ribu ilustrasi pemilahan sampah (pexels.com/cottonbro studio)

Dia menjelaskan, sejak satu bulan terakhir Pemkab Cianjur sudah menerapkan sanksi sosial, tindak pidana ringan sampai dengan denda terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu.

Baca Juga: Dear Millennial, Ini 6 Hal yang Bisa Kamu Lakukan untuk Kurangi Sampah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya