UU Ciptaker Diteken Jokowi, Buruh Jabar Ancam Gelar Aksi Secara Masif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Cipta Kerja yang diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. UU ini sudah resmi diunggah pemerintah di situs setneg.go.id, dengan total jumlah 1.187 halaman.
Atas penandatanganan tersebut, serikat buruh di berbagai daerah mengecamnya, termasuk serikat di Provinsi Jawa Barat. Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto menuturkan, hingga saat ini serikat buruh di Jabar sudah jelas menolak Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakernaan.
"Makanya kami meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan peraturan presiden pengganti perundang-undangan (Perppu) atas UU Cipta Kerja," ujar Roy ketika dihubungi IDN Times, Selasa (3/11/2020).
1. Secara hukum serikat buruh akan mengajukan yudicial review ke MK
Dengan sudah diterbitkannya aturan ini, Roy memastikan serikat buruh secara nasional bakal mengajukan yudicial review lewat Mahkamah Konstitusi agar meninjau kembali aturan yang diangap bisa menyengsarakan para pekerja ini. Langkah tersebut merupakan satu dari berbagai upaya agar UU Cipta Kerja tidak dilaksanakan.
"Kita akan terus memperjuangkan ini termasuk agar dibatalkan lewat MK," paparnya.
2. Aksi turun ke jalan pun akan berlanjut
Roy mematikan serikat buruh, termasuk yang ada di Jabar, akan tetap melakukan aksi turun ke jalan mulai di daerah hingga di Jakarta depan kantor presiden dan gedung DPR.
Buruh bersikeras meminta UU ini tidak dihapuskan karena banyak isi dalam aturan tersebut bisa merugikan pekerja dan sekedar menguntungkan investor.
"Intinya perjuangan kaum buruh tidak akan berhenti walaupun UU Cipta Kerja sudah ditandatangani oleh Presiden Ri. Ini justru akan semakin menguatkan dan membuat gerakan buruh semakin masif," kata dia.
3. Mogok secara nasional siap dilakukan buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020, menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Jika tidak, ia memastikan serikat buruh akan melakukan mogok kerja nasional.
“Jika pemerintah tidak batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja maka saya sampaikan sekeras-kerasnya, serukan mogok kerja nasional akan kami lakukan di seluruh Indonesia,” kata Iqbal disiarkan YouTube KompasTV, Senin (2/11/2020).
4. Tuntut kenaikan upah minimum 2021
Said Iqbal juga meminta pemerintah segera menaikkan upah minimum 2021. Ia pun memberikan waktu dua minggu kepada serikat buruh, untuk menegosiasikan di tingkat perusahaan.
“Apabila tiga minggu perundingan tidak tercapai, maka deadlock. Buruh akan mogok kerja secara nasional yang akan lumpuhkan produksi di pabrik-pabrik. Berhenti kerja bahwa buruh tidak setuju Undang-Undang Omnibus Law dan UMP 2021 harus ada," ujarnya.
Baca Juga: Diteken Jokowi, Serikat Buruh Ajukan Uji Materi Omnibus Law ke MK
Baca Juga: Ini Isi Lengkap UU Omnibus Law yang Sudah Diteken Jokowi!