UMK Bisa Naik 10 Persen, Apindo Jabar: PHK Pekerja Sulit Dibendung

Apindo ajak pekerja cari solusi terbaik kenaikan gaji

Bandung, IDN Times - Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menaikan upah pekerja pada 2023 yang bisa mencapai 10 persen memberi pukulan telak pelaku usaha. Di tengah ancaman resesi tahun depan, pengusaha menilai kenaikan presentase upah minimum tersebut bisa membuat perusahaan gulung tikar.

Menurutnya, industri di Jabar dan daerah lain sekarang masih berusaha agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Skema yang dilakukan yakni dengan mengedepankan pengurangan jam kerja melalui berbagai cara, dari meniadakan lembur, masuk dengan jumlah hari lebih sedikit, hingga bekerja di hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang.

"Namun demikian, tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali," kata dia, Sabtu (26/11/2022).

1. Tegas tolak Permenaker 18 Tahun 2022

UMK Bisa Naik 10 Persen, Apindo Jabar: PHK Pekerja Sulit DibendungIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Ning mengatakan, niat pemerintah menaikkan daya beli melalui Permenaker 18 Tahun 2022 memang bagus, tapi harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat. Menurut Apindo, permenaker ini bertentangan dengan PP No. 36 Tahun 2021 dan juga bertentangan dengan keputusan MK dan instruksi Mendagri.

"Sehingga sesuai dengan arahan, maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama. Dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak permenaker, " jelas dia.

Kepastian hukum, kata dia, menjadi satu landasan yang kuat, karena akan membawa kepastian berusaha. Hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas.

2. Apindo ajak pekerja cari solusi terbaik terkait kenaikan upah

UMK Bisa Naik 10 Persen, Apindo Jabar: PHK Pekerja Sulit DibendungKetua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. IDN Times/Debbie Sutrisno

Apindo, lanjut Ning, sangat berharap buruh bisa diajak bekerjasama mengatasi situasi sulit di tengah pandemik COVID-19 yang belum usai. Pelaku usaha sangat paham para pekerja mendapatkan tekanan ekonomi sejak 2020, tapi hal itu juga dialami pelaku usaha.

Maka, pengusaha dan pekerja harus saling mendukung sehingga bersama-sama mampu melewati situasi sulit ini.

"Mohon maaf apabila kami masih bertahan di PP36, apabila ada pengusaha yang memiliki kemampuan diatas PP 36, maka Apindo juga menyarankan pengusaha rela memberikan insentif lebih pada buruh melalui instrument lain sebagai bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini," ujarnya.

Namun, apabila PP36 tidak diterapkan, dan dipaksakan diberlakukan Permenaker, maka akan sedikit perusahaan yang bisa bertahan untuk tidak gulung tikar atau melakukan PHK.

"Ada perusahaan yang tidak siap dan tidak mampu dan yang terkena imbas besar masa krisis ini, pasti akan sulit bertahan yang ujungnya juga merugikan buruh bila terjadi pengurangan karyawan dan atau penutupan perusahaan," tuturnya.

3. Kemenaker buka suara terkait protes pengusaha

UMK Bisa Naik 10 Persen, Apindo Jabar: PHK Pekerja Sulit DibendungPabrik Ikan Tilapia di Semarang, Jawa Tengah (IDN Times/Dhana Kencana)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara atas terbitnya Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan baru mengenai formula penghitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 ini diprotes oleh pengusaha.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker C. Heru Widianto menjelaskan, pembentukan Permenaker 18/2022 tidak dilakukan secara mendadak. Terbitnya Permenaker 18/2022 merupakan hasil dari diskusi antara Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Itu hasil diskusi yang di antara Depenas dan LKS Tripnas itu menghasilkan suatu produk yang namanya rekomendasi sebenarnya, hasil plenonya Depenas," kata Heru kepada IDN Times.

Hasil pleno itu menghasilkan rekomendasi yang kurang lebih berbunyi "menetapkan penetapan upah minimum sebagaimana PP 36 atau diserahkan kepada pemerintah dalam hal ada kekhususan lainnya,".

"Intinya itu dulu ya. Nah, barulah digarap mengenai formula penetapan upah minimum tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga: Kenaikan UMK 2023 di Jabar Diperkirakan hanya Sampai 7,88 Persen 

Baca Juga: 4 Perbedaan UMK dan UMR, Jangan Sampai Tertukar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya