Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh di Jabar Ancam Mogok Massal

Mogok kerja akan dimulai pada 6 Oktober

Bandung, IDN Times - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kejar tayang dalam pembahasan ombinus law berbagai sektor termasuk rancangan undang-undang (RUU) cipta kerja. Namun, di balik penyelesaiakan omnibus law banyak pihak melakukan protes.

Salah satu yang menggebu-gebu ingin lepas dari omnibus law adalah para buruh. Mereka enggan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dalam RUU Ciptaker. Jika tidak, maka buruh semasional termasuk di Provinsi Jawa Barat siap mogok massal dan turun ke jalan memperjuangkan nasibnya.

"Kami dari seluruh serikat pekerja dan buruh melakukan perlawanan secara konstitusional dengan aksi unjuk rasa dan mogok nasional, karena hasil pembahasan panja dan pemerintah sangat sangat merugikan rakyat dan kaum buruh khususnya," ujar Ketua Umum KSPSI Jawa Barat Roy Jinto melalui siaran pers, Senin (28/9/2020).

1. Pemerintah dan DPR jadi wakil rakyat yang mengkhianti buruh

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh di Jabar Ancam Mogok MassalMassa petani ikut dalam aksi menolak Omnibus Law di Kota Medan beberapa waktu yang lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Roy menuturkan, pemerintah dan DPR terkesan tergesa-gesa dalam pembahasan omnibus law. Hal ini terpantau di mana kedua belah pihak melakukan rapat akhir pekan kemarin di waktu libur.

Pembahasan dilakukan di beberapa tempat berbeda sedari pagi sampai malam hari. Kesepakatan mereka untuk memasukkan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law jelas akan merugikan para pekerja.

"Kami selaku kaum buruh sangat kecewa dan marah," kata dia.

Kedua belah pihak ini tidak mendengarkan suara para buruh, di mana semua pembahasan dan apa yang dimasukkan dalam RUU cipta kerja nantinya akan mengkhianati kepercayaan buruh selama ini.

2. Banyak aturan yang akan merugikan pekerja ketika RUU ini dibahas dan disahkan

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh di Jabar Ancam Mogok MassalIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Roy, merujuk hasil kesepakatan panja dan pemerintah, klaster ketenagakerjaan akan sangat merugikan buruh. Sebab isi rancangan ini bakal mengorbankan hak-hak buruh dengan disepakatinya penghapusan syarat jenis pekerjaan, batasan waktu PWKT/Kontrak, outsourcing atau alih daya.

"Ini akan mengakibatkan semua jenis pekerjaan, jabatan tanpa ada batasan waktu menggunakan PKWT dan outsourcing," kata dia.

Kemudian akan ada pengurangan pesangon, dihapuskannya Upah Minimum Sektor, cuti-cuti yang menjadi hak buruh, hingga dipermudahnya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini membuktikan bahwa DPR bukan lagi representasi rakyat tidak mendengarkan aspirasi buruh," paparnya.

3. Lobi sudah dilakukan asosiasi buruh tapi hasilnya nihil

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh di Jabar Ancam Mogok MassalBuruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Selama ini, buruh masih coba melakukan lobi ke DPR dan pemerintah terkait sejumlah isi dalam RUU yang akan dibahas nantinya. Buruh juga enggan melakukan mogok kerja dan aksi terus menurus karena ini bisa merugikan banyak pihak.

Namun upaya tersebut nihil. Apa yang selama ini menjadi masukan kaum buruh kepada DPR dan pemerintah tidak membuahkan hasil positif. Harapan buruh untuk mendapat penghidupan yang layak justru terombang-ambing dengan adanya ombinus law RUU Ciptaker.

"Oleh karena itu kami terpaksa kembali harus turun ke jalan untuk mengambil langkah mogok kerja nasional," paparnya.

Jika aksi ini tidak dilakukan, KSPSI yakin pada sidang paripurna DPR RI 8 Oktober nanti RUU Cipta Kerja akan disahkan dan menjadi hal buruk bagi kaum buruh.

4. Aksi demonstrasi mulai digelar hari ini

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh di Jabar Ancam Mogok MassalIDN Times/Debbie Sutrisno

Roy mengatakan, aksi demonstrasi akan mulai dilakukan secara bertahap dari hari ini, Senin (28/9/2020). Gelombang pertama akan difokuskan di Jakarta menyasar DPR, Kementerian Koordinator, dan Kementerian Tenaga Kerja.

Setelah itu akan ada mogok nasional yang rencananya dijalankan pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020 secara serentak di seluruh daerah di Indonesia.

"Tuntutannya jelas, batalkan dan cabut omnibuslaw cipta kerja," pungkasnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya