TKN: Ada Aktor Intelektual Dibalik Kampanye Hitam Jokowi di Karawang

Erick Thohir minta TKN usut tuntas kasus ini

Bandung, IDN Times - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Irfan Pulungan, melapor kepada kepolisian daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar) terkait dengan kampanye hitam yang dilakukan sejumlah ibu-ibu di Karawang, Senin(25/2).

Pelaporan ini karena dalam video yang viral di media sosial tersebut terdengar bahwa mereka telah menyebarkan informasi palsu kepada masyarakat.

Dia mengatakan, pelaporan yang dilakukan TKN sudah dikoordinasikan dengan tim yang lain. Bahkan Ketua Tim Kampanye pasangan nomor urut 01, Erick Thohir, telah menyetujui dan meminta tim advokasi segera meluncur ke Bandung dan meminta Polda Jabar mengusut tuntas prilaku melanggar hukum ini.

1. Ajakan yang dilakukan menyesatkan

TKN: Ada Aktor Intelektual Dibalik Kampanye Hitam Jokowi di KarawangIDN Times/Galih Persiana

Menurut Irfan, dalam video yang ramai diperbincangan ini ibu-ibu dalam tayangan video berdurasi 53 detik itu secara terang-terangan memberikan informasi palsu dan memfitnah Jokowi yang saat ini merupakan calon presiden. Informasi menyesatkan ini jelas merugikan karena tidak ada dasarnya maupun fakta yang bisa dijadikan alasa mereka menyebarkan infromasi tersebut.

"Kalau dibiarkan dan tidak dilaporkan ini bisa memengaruhi opini publik. Dan (kalau dibiarkan) orang menganggap bahwa infromasi itu memang benar," ujar Irfan, Senin (25/2).

Opini yang dilayangkan ibu-ibu tersebut pun terlihat sangat cultural. Artinya mereka menyampaikan dengan bahasa daerah yang sangat bisa diterima masyarakat sekitar. Dengan pendekatan seperti ini, masyarakat yang awam bisa berpikir apa yang dilontarkan oknum ini benar adanya.

"Iya ini dari pak Erick jadi TKN pusat harus melaporkan. Kita langsung dari Jakarta. Kalau kami tidak gubris nanti dianggap tidak masalah (oleh kubu lawan)," papar Irfan.

2. Bisa jadi pencemaran dilakukan secara sistematis

TKN: Ada Aktor Intelektual Dibalik Kampanye Hitam Jokowi di KarawangDok.IDN Times

Irfan berharap kepolisian bisa serius menangani persoalan seperti ini. Jangan sampai hal yang memang merugikan para calon dibiarkan dan hanya diberi peringatan, karena memang penyebaran informasi seperti ini bisa membuat permasalahan di masyarakat ketika tidak diproses secara hukum.

Dia pun menilai kasus pencemaran nama baik untuk Jokowi dilakukan secara sistematis. Ini terlihat dari konteks yang disebarkan ibu-ibu tersebut. "Bisa jadi ada yang mendesain dari kalimat yang dibuat mereka," ungkap Irfan.

TKN telah melihat video penghinaan yang telah tersebut, dari kacamata mereka kemungkinan besar ada aktor intelektual di balik ini semua. Ada kemungkinan para ibu itu tidak paham bahwa apa yang dilakukan sebenarnya melanggar hukum dan bisa membuat mereka dipenjara.

"Makanya mereka hanya dipengaruhi saja," ujar Irfan.

3. Polisi harus mengungkap hingga ke akarnya

TKN: Ada Aktor Intelektual Dibalik Kampanye Hitam Jokowi di KarawangIDN Times/Debbie Sutrisno

TKN, lanjut Irfan meminta kepolisian pun tidak hanya mengusut ibu-ibu yang saat ini tengah dimintai keterangannya. Dalam masa kampanye seperti sekarang sudah pasti ada oknum tertentu yang memanfaatkan masyarakat kecil dan menjadikan mereka pion untuk menyebarkan berbagai infromasi palsu terhadap calon yang menjadi lawan dalam pemilihan umum.

Pengusutan pun harus menelusuri apakah yang dilakukan ibu-ibu ini baru pertama kali atau sudah dilakukan di tempat lain. Juga, kepolisian harus mencari tahu jangan-jangan ada orang yang memang menugaskan mereka agar mau menyebarkan infromasi palsu.

4. Bukan bentuk kriminalisasi

TKN: Ada Aktor Intelektual Dibalik Kampanye Hitam Jokowi di KarawangIDN Times/Sukma Shakti

Irfan pun menegaskan apa yang dilakukan TKN atas kasus ini bukan lah kriminalisasi. Sebab sudah jelas yang dilakukan ibu-ibu tersebut bisa disebut sebagai kampanye gelap dengan menebar infromasi tak benar yang bisa menjatuhkan reputasi salah satu calon presiden.

"Jangan digoreng kenapa begini, kenapa begitu. Kemudian merasa ada intervensi hukum oleh Pak Jokowi," kata dia.

Menyebarkan infromasi palsu dan mencemarkan nama baik seseorang merupakan perbuatan yang bisa dipidanakan karena memang disengaja. Ini pula lah yang membuat kepolisian secepat mungkin mengamankan mereka.

Polisi juga tidak ingin apa yang terjadi membuat ketidaknyamanan bahkan kegaduhan di lingkungan masyarakat.

"Memang sudah tugas polisi menegakan hukum. Jadi ini sekali lagi bukan kriminalisasi," pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya