Terlilit Utang, Penjahat Aniaya Dua Lansia dan Gadaikan Kendaraannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Aksi bejat dilakukan seorang pencuri bernama Agus. Pria 28 tahun ini tega melakukan penganiayaan terhadap dua perempuan lanjut usia, yakni Siti Kisnani (62) dan Suhartati (78). Selain dianiaya, dua kendaraan milik salah satu lansia ini pun diambil dan digadaikan.
Aksi penganiayaan beserta pencurian itu dilakukan di kediaman korban di Jalan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Minggu (12/4) lalu. Ditemui usai ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Bandung, Agus menuturkan, kejadian ini berawal saat dia terlilit utang melalui aplikasi pinjaman online (Pinjol) hingga Rp9 juta. Utang itu berasal dari lima aplikasi Pinjol yang kerap kali digunakan Agus saat membutuhkan dana.
Agus yang gelap mata, kemudian melakukan penyewaan mobil kepada korban Nani pada 8 April hingga 12 April. Namun, karena terdesak Agus nekat menggadaikan mobil milik Nani untuk membayar utang Pinjolnya.
"Mobilnya saya gadaikan Rp 10 juta untuk membayar pinjol karena utang saya sudah Rp 9 juta," ucap Agus di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/4).
1. Usai gadaikan kendaraan Agus lakukan pencurian di rumah pemilik mobil
Seolah tidak puas telah menggadaikan mobil milik korban Nani. Agus berserta temannya Imam mendatangi rumah para lansia tersebut untuk melakukan pencurian. Aksi Agus dipergoki Nani, pemilik rumah. Entah apa yang ada dipikirannya, bukannya melarikan diri, Agus dan Imam malah melakukan penganiyaan secara brutal kepada kedua lansia tersebut.
"Hari minggunya 12 April pagi, saya kepikiran ambil emas dan barang berharga lain di rumah ibu. Tapi ketahuan sama Si Ibu. Ibunya teriak. Karena panik, saya pukul," ujar Agus.
2. Korban sempat dicekik oleh pelaku
Ditemui di tempat yang sama, salah satu korban Nani mengaku kaget dan syok atas perbuatan Agus. Pasalnya, Agus kerap kali dipekerjakan oleh Nani untuk bekerja serabutan.
Menurutnya, pada saat kejadian dirinya tidak mengetahui siapa pelaku yang menganiayanya. Musababnya, saat beraksi Agus dan Imam menggunakan helm agar tidak dikenali.
"Saya enggak tahu itu siapa. Begitu keluar kamar mandi, saya dipukuli ke lantai, dicekik," ungkap Nani.
Usai melakukan aksi sadisnya, Agus kabur bersama Imam sambil membawa ponsel korban. Pelarian Agus pun tercium oleh Sat Reskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri.
3. Polisi hadiahi pelaku timah panas karena melawan saat diamankan
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Agus bersama Imam akhirnya ditangkap di kawasan PH Mustofa pada Selasa (28/4). Karena berusaha melawan petugas Agus dan Imam pun dihadiahi timah panas petugas yang bersarang di kaki mereka.
"Pada saat ditangkap dia melakukan perlawanan, sehingga di tembak," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Atas perbuatannya, Agus dan Imam kini mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman mencapai 9 tahun pidana.
Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Mobil, Satu Ditembak Mati
Baca Juga: Napi Asimilasi Berulah, Kemenkumham Tetap Beri Pembebasan Bersyarat