Terjerat Kasus Afiliator, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Tuntutan awal JPU capai 13 tahun

Bandung, IDN Times - Majelis hakim memutuskan Doni Muhammad Taufik atau lebih dikenal Doni Salmanan divonis hukuman empat tahun penjara. Dia terjerat kasus sebagai afiliator Quotex yang merupakan aplikasi trading ilegal.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut selama 13 tahun penjara. Vonis dibacakan di PN Bale Bandung, sementara Doni mendengar putusan tersebut dari Lapas Jelekong Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, pada Kamis (15/12/2022).

1. Dipastikan tetap berada di tahanan

Terjerat Kasus Afiliator, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun PenjaraDokumen IDN Times

Terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan, hal yang dinilai memberatkan yakni Doni bersikap tak jujur ketika mempromosikan diri sebagai Afiliator Quotex. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Doni ialah karena dia belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Achmad.

Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak terpenuhi oleh hakim.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Achmad.

2. Tidak kena pasal pencucian uang

Terjerat Kasus Afiliator, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun PenjaraIlustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua majelis hakim melanjutkan sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara. Selain itu, masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan.

Namun, dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua," katanya.

Dalam penjelasannya, pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang bermain.

3. Hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara

Terjerat Kasus Afiliator, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Vonis terhadap Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara.

Ia terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara Kasus Hoaks dan Pencucian Uang

Baca Juga: Korban Bersaksi di Muka Persidangan, Doni Salmanan Berdalih

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya