Terganjal Aturan, Denda Masker di Jabar Tak Jadi Diberlakukan!

Sanksi masker terganjal aturan pemerintah pusat

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat rencananya menerapkan pemberian denda kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah mulai Senin (27/7/2020).

Namun, keinginan ini urung dilaksanakan sebab aturan mengenai denda itu belum siap. Sehingga, rencana penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah dipastikan mundur.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (GTPP Jabar) Berli Hamdani mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok peraturan tersebut. Draf sementara untuk aturan ini pun sebenarnya sudah rampung.

"Masih belum ada keputusan atau arahan pak gubernur. Belum ditentukan bentuk aksi nyatanya, berlaku setiap saat atau waktu tertentu dan lain-lain. Tunggu saja pernyataan resmi dari Ketum GTPP Jabar secepatnya," kata Berli saat dihubungi Senin(27/7/2020).

1. Ridwan Kamil inginkan penerapan denda berbayar

Terganjal Aturan, Denda Masker di Jabar Tak Jadi Diberlakukan!Dok.Humas Jabar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berkeinginan menerapkan aturan pemberian denda berupa sanksi nominal per 27 Juli. Warga yang abai memakai masker di tempat umum akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Meski demikian, pemerintah kabupaten/kota bisa menerapkan aturan denda berupa sanksi sosial jika tidak berupa nominal uang. 

Sejak dua pekan kemarin, Emil dan jajarannya telah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat tersebut. Menurutnya, pergub akan lebih mudah dibuat ketimbang peraturan daerah (perda) yang membutuhkan waktu lebih lama. 

"Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyaman, lama-lama helm jadi suatu budaya," ujar Emil. 

2. Tunggu aturan dari presiden

Terganjal Aturan, Denda Masker di Jabar Tak Jadi Diberlakukan!Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Di sisi lain, Emil pun masih menunggu niatan Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan. Sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.

"Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, pergub diperkuat inpres. Nah, sanksi sosial (selain denda) itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan," kata dia.

3. Pemkot Depok bakal sanksi warga tak pakai masker Rp50 ribu

Terganjal Aturan, Denda Masker di Jabar Tak Jadi Diberlakukan!Pengawasan arus lalu lintas kendaraan. (IDN Times/Rohman Wibowo)

Di Depok, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Jawa Barat menggencarkan gerakan kampanye bermasker untuk mencegah penyebarluasan COVID-19, jika tak menggunakan masker maka dikenakan denda Rp50 ribu. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, akan terus mensosialisasikan aturan ini agar warga tidak melanggar penggunaan masker.

Dadang mengatakan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional ini, masyarakat harus diingatkan selalu menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Gerakan bermasker ini bukan merupakan kegiatan yang baru dilakukan, tetapi melanjutkan kegiatan-kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan selama ini.

Tujuannya untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker. Kegiatan ini disinergikan dengan kegiatan edukasi PHBS, terutama untuk meningkatkan imunitas dari ancaman COVID-19 di Kota Depok.

"Jadikan masker menjadi bagian dari kebutuhan setiap individu, agar terhindar dari penularan COVID-19," katanya dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Denda Tilang Masker Hingga Ratusan Ribu, Pemkot Bandung Belum Sepakat

Baca Juga: 6 Alternatif Masker Kain yang Cocok untuk Kegiatan Selama Pandemik

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya