Terdampak COVID, Upah Mininum Provinsi Jabar Belum Tentu Naik di 2021

Keputusan akan diumumkan gubernur pada 1 November 2020

Bandung, IDN Times - Kondisi perekonomian 2020 akibat pandemik COVID-19 diprediksi bakal berdampak terhadap upah minimum 2021 yang bakal ditetapkan Provinsi Jawa Barat pada 1 November, nanti.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tengah melakukan musyawarah untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021. 

Dia berharap, pihak pengusaha dan buruh saling memahami dan menempuh kesepakatan terbaik mengenai UMP kali ini. Semua pihak harus paham mengenai kondisi di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak besar terhadap perekonomian.

"Yang namanya upah itu kan kesepakatan. Kesepakatan itu sedang dibahas sampai sebelum tanggal 1 (November). Kalau UMP itu kan upah paling minimum se-provinsi, biasanya mengambil upah yang paling rendah di kota kabupaten tertentu. Yang ramai sebenarnya di UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," kata Gubernur di Markas Kodam III Siliwangi, Senin (19/10/2020).

1. Jika memang tidak ada kenaikan, maka harus disepakati juga oleh buruh

Terdampak COVID, Upah Mininum Provinsi Jabar Belum Tentu Naik di 2021kab bogor

Menurut Emil, jika memang Dewan Pengupahan Nasional memiliki wacana untuk tidak menaikkan UMP pada 2021, hal tersebut harus disepakati terlebih dulu secara bersama antara pihak pengusaha dan buruh.

"Yang penting dipahami. Situasi susah kan. Mau naikin (upah) juga dari mana, yang ada penutupan (industri). Peristiwa bersejarah pertama ya, ada upah yang tidak naik atau turun, karena situasi memang luar biasa parah," katanya.

2. Jangan sampai ada unjuk rasa karena timbul ketidakadilan

Terdampak COVID, Upah Mininum Provinsi Jabar Belum Tentu Naik di 2021Demo buruh tolak UU Omnibus Law di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Emil berharap ada kesepatakan antara perusahaan dan pekerja. Jangan sampai dinamika ini kembali berujung pada unjuk rasa. Sebab, kegiatan tersebut sangat mengurasa tenaga dan pikiran di saat pandemik masih berlangsung.

"Mudah-mudahan saya berdoa dan saya lagi kondisikan dengan Sekda dan dan tim pemulihan ekonomi, agar komunikasi betul-betul saling paham. Situasi sangat berat. (Mengenai UMP lebih rendah dari tahun lalu) belum. Hari ini kepala dinas saya masih rapat dengan tim pengupahan, buruh dan pengusaha," katanya. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2020 sebesar Rp 1.810.351,36 atau mengalami kenaikan Rp 141.978,53 dari tahun lalu dan berlaku mula 1 Januari 2020. Penetapan UMP tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

3. Pengusaha siap patuh pada arahan Dewan Pengupahan Nasional

Terdampak COVID, Upah Mininum Provinsi Jabar Belum Tentu Naik di 2021Diksusi Polemik "Omnibuslaw dan kita" (IDN Times/Lia Hutasoit)

Serikat buruh menuntut agar upah minimum dinaikkan di tahun 2021. Tapi di sisi lain,  kalangan pengusaha meminta agar di tahun depan tidak ada kenaikan, seiring rekomendasi senada Dewan Pengupahan Nasional.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Anton J Supit mengatakan, pengusaha akan patuh pada mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Nasional. Artinya, upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 tidak naik atau sama seperti tahun 2020.

"Memang mekanisme ada di Dewan Pengupahan Nasional. Itu bagaimana mereka putuskan karena itu tripartit. Ada unsur pengusaha, pemerintah dan serikat kerja. Jadi kita tunduk saja mereka punya hasil rekomedasi," kata dia kepada IDN Times ketika dihubungi, Sabtu (17/10/2020).

4. Bersyukur jika bisa mempertahankan pekerja di situasi pandemik COVID-19

Terdampak COVID, Upah Mininum Provinsi Jabar Belum Tentu Naik di 2021Buruh pabrik di Cikupa Tangerang. ANTARA FOTO/Fauzan

Anton menyebut situasi pandemik COVID-19 penuh ketidakpastian. Makanya,  bisa mempertahankan pekerja adalah hal yang patut disyukuri. Sebab banyak perusahaan yang mengalami gangguan kas akibat dampak pandemi.

Di situasi seperti sekarang, kata dia, yang terpenting adalah bisa mempertahankan usaha. Sebab tidak ada orang yang menghendaki terjadinya pandemi.

"Kalau menurut kondisi sekarang. 84 persen lebih perusahaan itu income-nya menurun. Ada yang stabil 14 persen, ada 2 persen perusahaan yang naik," ucap dia.

Anton meminta buruh dapat mengerti terhadap situasi yang sulit. Di sisi lain, banyak orang yang juga tidak bekerja lantaran semakin sulitnya lapangan pekerjaan. Jangan sampai, tuntutan kenaikan upah malah berimbas pada pekerja itu sendiri.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya