Terbukti Bersalah, Petinggi Sunda Empire Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Mereka menilai sejarah Sunda Empire itu ada dan benar

Bandung, IDN Times - Tiga petinggi Sunda Empire divonis hukuman dua tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh masyarakat.

Vonis itu dijatuhi majelis hakim dalam sidang putusan terhada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, S3lasa(27/10/2020).

"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan kebohongan di rakyat. Maka majelis menjatuhkan dengan pidana perkara dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi, Selasa (27/10/2020).

1. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU

Terbukti Bersalah, Petinggi Sunda Empire Dijatuhi Hukuman 2 Tahun PenjaraDok.IDN Times/Istimewa

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta ketiganya harus dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Namun, majelis hakim menilai bahwa ketiganya telah berterus terang dan bersikap sopan.

Selain itu ketiganya juga belum pernah dihukum dan mereka sebenarnya memiliki gagasan untuk perdamaian dunia yang abadi, dan membawa misi kemanusiaan. Itu menjadi hal yang dipertimbangkan.

"Para terdakwa juga tidak membuat Sunda Empire tanda adanya motif ekonomi," paparnya.

2. Menyisakan masa tahanan tidak lebih dari 14 bulan

Terbukti Bersalah, Petinggi Sunda Empire Dijatuhi Hukuman 2 Tahun PenjaraIDN Times/Debbie Sutrisno

Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana, kemungkinan tinggal menyisakan masa hukuman di penjara 14 bulan saja. Sebab, mereka sudah ditahan oleh kepolisian sejak 29 Januari hingga saat putusan hasil persidangan.

Majelis Hakim pun memastikan terdakwa akan menjalani hukuman dikurangi masa tahanan awal ketiganya. "Jadi dikurangi (penahanan saat persidangan) dari pidana seluruhnya," kata dia.

3. Hasil putusan ini dinilai tidak tepat

Terbukti Bersalah, Petinggi Sunda Empire Dijatuhi Hukuman 2 Tahun PenjaraPersidangan petinggi Sunda Empire di PN Bandung (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sementara itu, Nasri Banks bersikeras keputusan ini tidak tepat. Ketika mereka bertiga dipidanakan pun seharusnya tak dilakukan.

Menurutnya, persoalan Sunda Empire merupakan jalan panjang yang harus ditelaah kembali mengenai sejarahnya. Sebab, sejaranh ini dirasa benar berdasarkan ilmu yang dimiliki.

Mereka yang mengaklaim bahwa Sunda Empire tidak ada dan bukan menjadi salah satu sejarah dunia adalah tidak tepat.

"Kalau mereka bilang kami bohong ini mereka tidak membaca sejarah. Justru pembuktiaan ini membutuhkan waktu," kata dia.

Terkait dengan putusan ini, Nasri Banks, Rangga, dan Ratnaningrum akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya