Tenang, Pembatasan Sosial Tidak Hentikan Semua Kegiatan Kok

Jangan panik dulu yah kalau daerah kalian diberlakukan PSBB

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi). Kebijakan ini diyakini dapat mempersempit ruang gerak Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2) dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang terus menyebar.

Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, ada beberapa syarat atau kondisi yang harus dipenuhi apabila daerah ingin mendapatkan status PSBB.

Pertama, ada peningkatan jumlah kasus dan kematian, penyebaran kasus secara cepat dalam kurun waktu tertentu, dan bukti terjadi transmisi lokal. Peningkatan jumlah kasus dan kematian dapat diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi.

Sedangkan, kecepatan penyebaran COVID-19 dilakukan dengan pengamatan penyebaran secara harian maupun mingguan. Transmisi lokal harus menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 telah bersirkulasi di daerahnya, bukan merupakan kasus dari daerah lain.

"Syarat dan kondisi itu dapat dipenuhi dengan melakukan kajian mendalam dan analisis. Jika itu telah dipenuhi, kepada daerah maupun Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Kementerian Kesehatan," katanya di Bandung, Rabu (8/4/).

1. Masih ada sektor yang bisa beroperasi selama PSBB

Tenang, Pembatasan Sosial Tidak Hentikan Semua Kegiatan KokInstagram.com/rajaparodi

Menurut Daud, PSBB tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat. PSBB setidaknya meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik. Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun.

"Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun, seperti pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh retail, toko kelontong, dan warung, bisa berkegiatan," katanya.

2. Beberapa moda transportasi pun masih bisa digunakan warga

Tenang, Pembatasan Sosial Tidak Hentikan Semua Kegiatan KokBus antar kota antar provinsi saat masuk terminal bus Caruban, Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Beberapa moda transportasi pun boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek online, tetap berjalan.

Daud pun menekankan, masyarakat yang tetap berkegiatan saat PSBB wajib mengenakan masker, masker kain bisa menjadi alternatif, serta disiplin menerapkan physical distancing maupun social distancing dan mencuci tangan.

"Kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan physical maupun social distancing bisa mengurangi risiko penularan COVID-19," ucapnya.

3. Pemprov Jabar tunggu kepastian PSBB untuk lima daerah

Tenang, Pembatasan Sosial Tidak Hentikan Semua Kegiatan KokDok.Humas Jabar

Pemprov Jabar hari ini resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan. Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelimanya diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Dia berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Emil.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya