Tega, Seorang Penjaga Masjid Cabuli 6 Anak di Bawah Umur 

Pelaku pencabulan harus dihukum berat

Bandung, IDN Times - Seorang marbot atau penjaga masjid di kawasan Cidadap, Kota Bandung, diciduk Satreskrim Polrestabes Bandung. Pria berinsial AS itu ditangkap karena melakukan aksi cabul terhadap enam anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima polisi terkait aksi dugaan cabul AS. Kemudian, polisi bergegas melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

"Sekitar tanggal 4 april 2021 Polsek Cidadap menerima laporan pencabulan yang dilakukan oleh saudara AS pekerjaanya sebagai penjaga tempat ibadah di hegarmanah," ucap Adanan saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (12/4/2021).

1. Pelaku akui perbuatan kejinya

Tega, Seorang Penjaga Masjid Cabuli 6 Anak di Bawah Umur Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Adanan mengungkapkan, usai ditangkap pelaku AS mengakui semua perbuatannya. Dia melakukan hal tersebut karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya yang jauh di luar kota.

"Sudah punya pelaku inu, istri tapi istrinya tidak tinggal disini. Jadi katanya karena udah lama enggak berhubungan badan yah," ungkap Adanan.

2. Korban pencabulan adalah santri yang mengaji di masjid

Tega, Seorang Penjaga Masjid Cabuli 6 Anak di Bawah Umur Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Adanan menyebutkan, pelaku sudah melakukan tindakan cabul kepada 6 orang anak perempuan. Semuanya merupakan santri yang kerap belajar mengaji kepada pelaku AS.

"Jadi selain penjaga tempat ibadah dia (pelaku) juga ikut mengajarkan ngaji kepada anak-anak, itu korban juga muridnya," ujarnya.

3. Korban dirayu dengan uang Rp3 ribu rupiah setiap aksi bejat AS

Tega, Seorang Penjaga Masjid Cabuli 6 Anak di Bawah Umur Ilustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Setiap kali melakukan aksinya, lanjut Adanan, pelaku kerap merayu dengan uang sebesar Rp3 ribu. Usia semua korban pelaku masih dibawah 10 tahun.

"As melakukan pencabulan terhadap 6 orang anak, dan iming-iming dikasih uang 3.000 rupiah," tutur Adanan.

Atas perbuatannya, Adanan menambahkan, polisi menjerat AS dengan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun maksimal lima belas tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya