Tega! Satpam Rumah Sakit Cabuli Anak yang Jaga Ibu Jalani Perawatan 

Akibat perbuatannya pelaku ditangkap polisi

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Polrestabes Bandung menangkap seorang Satuan Pengaman (Satpam) yang bertugas di salah satu Rumah Sakit di Kota Bandung. Satpam tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ibunya tengah menjalani perawatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan, persetubuhan tersebut dilakukan di Kota Bandung dengan korban anak di bawah umur.

"Pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dengan modus bujuk rayu," kata Rudi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/2/2022).

1. Tindak asusila dilakukan sampai 5 kali, ada di bangsal RS

Tega! Satpam Rumah Sakit Cabuli Anak yang Jaga Ibu Jalani Perawatan Ilustrasi pencabulan.google

Menurutnya, dari keterangan saksi, persetubuhan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Bahkan, kejadian itu pernah dilakukan di salah satu area Rumah Sakit saat Ibu dari anak tersebut masih dirawat.

"Dilakukan sudah lima kali, dengan modusnya membujuk, mengiming-imingkan, sehingga anak tersebut cukup terhanyut sehingga dilakukan persetubuhan. Perlakuannya ada di kontrakan sampai di bangsal RS," kata dia.

2. Pelaku dan korban kenal di rumah sakit

Tega! Satpam Rumah Sakit Cabuli Anak yang Jaga Ibu Jalani Perawatan Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Rudi menambahkan, korban dan pelaku telah saling kenal. Perkenalan dimulai sejak korban menemani ibunya yang sedang sakit di menjalani perawatan.

"Hubungan korban dengan pelaku itu kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali yang tadi saya sampaikan," tandasnya.

3. Pelaku sebut keduanya saling suka

Tega! Satpam Rumah Sakit Cabuli Anak yang Jaga Ibu Jalani Perawatan IDN Times/Debbie Sutrisno

Di lokasi yang sama, pelaku dengan inisial AW mengaku bahwa statusnya dengan korban adalah sepasang kekasih. Menurutnya, persetubuhan yang dilakukan atas dasar saling suka.

"Karena ada hubungan kekasih, pacaran, karena anaknya juga suka sama saya, tidak (melawan). Suka sama suka," ucapnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya