Tega, Guru Ngaji Cabuli 12 Santri di Kabupaten Bandung

Pelaku sebut persetubuhan biar anak didik pintar

Bandung, IDN Times - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru mengaji berinisial ADR (52) kembali terjadi. Kali ini, pelaku mencabuli 12 santri di rumahnya di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, sejak April 2023. Aksi bejatnya itu diketahui orang tua santri selang satu bulan kemudian.

Atas laporan orang tua korban, pelaku telah ditangkap pada 20 Mei dan diamankan di Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada 17 Mei tentang oknum guru ngaji yang mencabuli belasan santri. 

"Laporan awal tanggal 17 Mei, tanggal 20 Mei langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 52 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," kata dia di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).

1. Korban seluruhnya masih di bawah umur

Tega, Guru Ngaji Cabuli 12 Santri di Kabupaten BandungIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia mengatakan, total korban yang dicabuli oleh pelaku sebanyak 12 orang dengan usia antara sembilan hingga 16 tahun. Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan supaya pintar.

"Pertama diawali dari santriwati usia 16 tahun berguru di rumah tersangka dengan bujuk rayu supaya berkah, supaya pintar korban kena bujuk rayu menanggalkan pakaian dalam sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," ungkap dia.

Selanjutnya sebelas korban lainnya diraba, dicium, dan dipegang oleh tersangka. Untuk korban pertama yang disetubuhi tidak sampai hamil.

"(Pencabulan) dilakukan di rumah tersangka, dan dia ditangkap di rumahnya," kata Kusworo.

2. Sempat menaikahi korban, tapi keluarga tak terima

Tega, Guru Ngaji Cabuli 12 Santri di Kabupaten BandungIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Ia mengatakan, pelaku sempat menikahi korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Pernikahan itu pun berlangsung karena saat mediasi terdapat sejumlah tokoh masysarakat yang mendorong kedua belah pihak mencari jalan damai.

"Sehingga terjadi pernikahan itu," kata dia.

Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung.

3. Diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Tega, Guru Ngaji Cabuli 12 Santri di Kabupaten BandungIDN Times/Sukma Shakti

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga hukuman karena yang bersangkutan guru," kata dia.

Baca Juga: Pria Ini Buka Pintu Pesawat saat Terbang karena Ingin Cepat Turun

Baca Juga: Evakuasi Helikopter Jatuh di Bandung Dijaga Ketat Anggota TNI

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya