Tanpa Bawa Bukti Baru, Wali Kota Bandung Tetap Ajukan Banding Terkait Sekda 

Tetap optimistis menangkan banding

Bandung, IDN Times - Kepala Bagian Hukum sekaligus Pengacara Wali Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, telah melakukan banding terkait dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung dalam kasus gugatan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung. Berkas pengajuan banding ini telah diberikan kepada PTUN pada 10 Oktober, lalu.

Bambang mengatakan, banding yang dilakukan sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Banding tersebut dijalankan karena PTUN sebelumnya telah memenangkan penggugat, Benny Bachtiar, atas polemik ini.

"Saya sebagai kuasa hukum Wali Kota Bandung akan mengikuti alur hukum yang semestinya. Tanggal 10 Oktober lalu kami sudah ajukan banding," kata Bambang, Rabu (16/10).

Meski demikian, pihaknya menyebut banding yang diajukan tidak memiliki bukti baru. "Kami lakukan banding tapi tanpa bukti baru," paparnya. Dia menambahkan, walau tanpa bukti baru tetap optimistis bisa menang dalam gugatan tersebut.

1. DPRD Bandung berharap polemik ini segera selesai

Tanpa Bawa Bukti Baru, Wali Kota Bandung Tetap Ajukan Banding Terkait Sekda IDN Times/Yogi Pasha

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung, Tedy Rusmawan berharap polemik terkait posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung segera selesai. Dia menilai hal ini tidak hanya akan mengganggu psikologis Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung, tapi juga mempengaruhi fungsi koordinasi di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandung.

"Ya harus segera diselesaikan, harus segera diselesaikan, karena walau bagaimana pun juga peran sekda strategis sekali, banyak sekali yang harus dikoordinasikan Sekda," kata Tedy.

2. Menghargai proses yang tengah berjalan

Tanpa Bawa Bukti Baru, Wali Kota Bandung Tetap Ajukan Banding Terkait Sekda IDN Times/Humas Bandung

Dia pun tetap menghargai proses hukum yang dilakukan Benny Bachtiar dan Oded M Danial ‎melalui proses banding setelah sebelumnya majelis hakim di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Benny Bachtiar.

"Kita menghargai seluruh pihak yang sedang berproses di pengadilan, jadi kita lihat saja hasilnya nanti, Pemerintah Kota Bandung sedang melakukan banding ya kita lihat saja,"‎ jelas dia.

Meski demikian, ia tetap berharap Pemerintah Kota Bandung tidak terganggu dengan dinamika sekda ini dengan tetap memberikan pelayanan terbaik terhadap Warga Kota Bandung.

3. PTUN memutuskan Benny menang dalam gugatan ini

Tanpa Bawa Bukti Baru, Wali Kota Bandung Tetap Ajukan Banding Terkait Sekda IDN Times Jabar/Yogi Pasha

Sebelumnya, Hakim Hakim Pengadilan Tatata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar terkait pengangkatan Sekda Pemkot Bandung.

"Mengabulkan gugatan Benny Bachtiar secara seluruhnya dan menerbitkan surat tergugat untuk mencabut surat keputusan Wali Kota Bandung," ujar Ketua Hakim Tri Indra Cahya Permana saat membacakan amar putusan di ruang sidang PTUN Bandung awal Oktober lalu.

Atas putusan ini, hakim mengharuskan Pemkot Bandung untuk segera menerbitkan surat pengangkatan sementara kepada Benny Bachtiar yang dalam perkara ini sudah diterima. Kemudian, Pemkot Bandung juga diharuskan mengganti rugi biaya atas gugatan Benny Bachtiar,

"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat pengangkatan sementara penggugat. Kemudian menghukum tergugat biaya perkara Rp 516.000," ujarnya.

Baca Juga: Jabatannya Berhasil Digugat, Sekda Bandung Hormati Putusan PTUN

Baca Juga: Ketika Chiki Fawzi Cari Desainer Pattern Hijab Terbaik di Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya