Tanam Ganja di Polybag, Warga Tasikmalaya Ditangkap BNN 

Dia menjual dan menggunakan ganja secara pribadi

Bandung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya berhasil mengungkap keberadaan tanaman ganja yang sengaja dibudidayakan untuk dikonsumsi dan dijual di sebuah rumah warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kepala BNN Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan, jajarannya telah menggerebek sebuah rumah warga di Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten dan mengamankan empat orang, salah satunya pemilik rumah.

"Kami lakukan penyergapan (kemarin), selama ini ganja itu ditanam di polybag di atas rumahnya," kata Tuteng dikutip dari ANTARA, Rabu (21/10/2020).

Menurutnya, petugas menemukan 45 tanaman ganja berbagai ukuran, tanaman ganja paling tinggi sekitar 1 meter yang diakui pemilik rumah inisial M (50) sengaja ditanam dengan bibit awal didapat dari orang lain. Barang bukti itu, lanjut dia, langsung diamankan, berikut empat tersangka untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

1. Tersangka sudah bertahun-tahun tanam ganja dengan cara ini

Tanam Ganja di Polybag, Warga Tasikmalaya Ditangkap BNN IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia mengatakan, tersangka mengaku sudah bertahun-tahun menanam ganja untuk kebutuhan sendiri dan juga dijadikan lahan bisnis dengan cara menjualnya ke sejumlah daerah di Tasikmalaya dan luar kota.

"Dia pemakai ganja, jadi supaya tidak rugi, dia tanam dan jual ganja juga," kata Tuteng.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian hingga akhirnya terbongkar. Pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini karena disinyalir ada tempat lain yang sengaja menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri maupun dijual.

"Akan kami kembangkan terus," katanya.

2. Penangkapan penanam ganja juga dilakukan Polda Jabar

Tanam Ganja di Polybag, Warga Tasikmalaya Ditangkap BNN IDN Times/Azzis Zulkhairil

Seorang pria berinisial GG diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat karena menanam ganja impor asal negara Amerika. Penangkapan GG terjadi di kawasan Jalan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Senin (12/10/2020).

Direktur Reserse Narkoba, Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menerangkan, polisi saat menangkap GG menemukan beberapa pot ganja sudah ditanam dan satu buah kotak bibit yang dibeli dari negara paman sam.

"Ada enam barang pohon ganja yang mulai tumbuh dan beberapa biji ganja masih belum ditanam tersimpan dalam kotak penyimpanan berbahan plastik," ujar Rudy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (19/10/2020).

3. Pengiriman bibit ganja dari Amerika ke Indonesia melalui ekspedisi

Tanam Ganja di Polybag, Warga Tasikmalaya Ditangkap BNN Ganja di Selandia Baru akan difungsikan sebagai ganja rekreasi dengan aturan yang ketat jika lolos referendum. Ilustrasi (unsplash.com/Kimia Nanney)

Ia menjelaskan, bibit pohon ganja ini dibeli oleh GG melalui akun instagram pribadinya. Sedangkan, transaksi dilakukan oleh tersangka langsung melalui penjual di Amerika Serikat.

"GG beli dari Amerika, belinya lewat Instagram seharga Rp 300 ribu. Di situ ada iklan beberapa contoh ganja kemudian ada akun pribadi untuk dikontak. Kemudian dikirim melalui ekspedisi," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan GG, Rudy mengatakan, tanaman pohon ganja ini dirawat dengan menggunakan cahaya dan diberikan kipas angin portabel untuk menjaga tanaman tetap tumbuh. Selain itu, GG belajar menanam pohon ini melalui YouTube.

"Dia bereksperimen. Seandainya subur, kemungkinan membuka kebun ganja, belajarnya cuma dari YouTube," katanya.

4. Selain tanam ganja GG juga bekerja sebagai kurir sabu

Tanam Ganja di Polybag, Warga Tasikmalaya Ditangkap BNN 38 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh hijau Cina dan ribuan butir pil ekstasi (Foto: Humas Polres Aceh Tamiang)

Selain tanaman ganja, dari tangan GG, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika lainnya. Adapun GG dalam kasus ini berperan sebagai kurir dan penanaman ganja.

"Ganjanya dia yang tanam. Kalau narkoba lainnya dia hanya sebagai kurir. Ada paket sabu seberat 4,82 gram, 300 butir ekstasi berlogo 'Instagram' warna merah muda, 300 butir ekstasi berbentuk daun bertuliskan 'love' warna hijau," katanya.

Dari kasus ini, polisi mengancam GG dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun bui.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya