Tak Terima Diminta Uang Tambahan, Pelaku Bunuh PSK di Apartemen Jardin

Pelaku sempat kabur dan berhasil ditangkap di Jakarta

Bandung, IDN Times - Seorang pekerja seks komersial (PSK) di Kota Bandung meninggal dunia usai dibunuh seorang pria yang menjadi penyewanya. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Kapolrestabes Kota Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban bernisial SJ datang ke apartemen tersebut untuk bertemu pria dan hendak melakukan hubungan seks. SJ disewa oleh pelaku atas nama Nikco Heru melalui sebuah aplikasi pertemanan. SJ pun kemudian bertemu dengan Nicko di apartemen tersebut, Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah berhubungan korban dibunuh dengan cara dibekap sekitar pukul 2 pagi. Saat korban berontak, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia," kata Budi didampingi Kapolsek Coblong Kompol Riki Erickson, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Kota Bandung, Senin (15/4/2024).

1. Pelaku kesal dengan prilaku korban

Tak Terima Diminta Uang Tambahan, Pelaku Bunuh PSK di Apartemen JardinIlustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Budi menuturkan, awal mula pencekikan tersebut karena usai melakukan hubungan seks korban ingin pulang cepat dan meminta uang yang dijanjikan sekisar Rp2 juta. Namun, pelaku menolak karena tidak sesuai perjanjian awal dalam durasai waktu.

Korban kemudian menawarkan durasi lebih panjang tapi dengan uang yang harus dibayar mencapai Rp4 juta. Pelaku yang tak menerima keinginan korban langsung membekap dan mencekiknya.

SJ pun tak sadarkan diri dan meninggal dunia. Pelaku mengira bahwa SJ hanya pingsan dan meninggalkannya sendiri di apartemen tersebut.

"Pelaku pun pergi pada pagi hari dan langsung menuju Jakarta menggunakan bus," kata Budi.

2. Polisi amankan pelaku di kawasan Melawai

Tak Terima Diminta Uang Tambahan, Pelaku Bunuh PSK di Apartemen JardinIDN Times/Debbie Sutrisno

Seorang teman SJ kemudian melapor ke polisi terkait dengan tidak pulangnya korban. Mendapat laporan ini polisi lantas mengecek rekaman pengawas di apartemen dan melakukan pemeriksaan hingga menemukan korban dalam keadaan meninggal.

Polisi pun kemudian melakukan pencarian pelaku dan berhasil mengamankannya di kawasan Melawai, Jakarta. Dari keterangan pelaku, dia sudah pernah menyewa SJ untuk melakukan hubungan seks. Pertemuan di apartemen Jardin pada 9 April pun merupakan yang kedua kalinya.

"Korban sempat melakukan perlawanan sehingga polisi lakukan tindakan tegas terukur," kata dia.

3. Pelaku bisa dipenjara hingga 15 tahun

Tak Terima Diminta Uang Tambahan, Pelaku Bunuh PSK di Apartemen JardinIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Atas kasus yang dilakukan pelaku, polisi mengenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait dengan 'penganiayaanyang mengakibatkan meninggal dunia diancam dengan pidana tujuh tahun. Selain itu dia juga bisa dijerat Pasa 338 HUP yakni 'barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain diancam dengan pidana 15 tahun penjara'.

Baca Juga: Meksiko Akui Tingginya Pembunuhan Calon Kepala Daerah

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya