Tak Kunjung Selesai, DPRD Jabar Soroti Proyek TPA Legok Nangka

Sarimukti makin sulit terima sampah

Bandung, IDN Times - Komisi IV DPRD Jawa Barat menyoroti belum terealisasinya program pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Legok Nangka di Kabupaten Bandung, pada tahun 2024 ini.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip mengatakan sangat menyayangkan bahwa progres TPPASR Legok Nangka berjalan lambat, padahal fasilitas ini bisa jadi solusi permasalahan sampah di Jawa Barat, khususnya Bandung Raya yang dinilai telah masuk dalam kategori darurat.

"Hal yang memprihatinkan karena progres Legok Nangka ini sampai 2024, di road map pelaksanaannya sampai akhir tahun 2024, hanya baru bisa menyelesaikan proses administratifnya saja, akan tetapi proses kontruksinya baru bisa dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2025, itu yang kita sesalkan," kata Tetep dikutip dari ANTARA, Minggu (10/3/2024).

1. Pemenang tender harus percepat realisasi proyek

Tak Kunjung Selesai, DPRD Jabar Soroti Proyek TPA Legok NangkaKebakaran di TPA Sente kian meluas (IDN Times/Wayan Antara)

Tetep berharap, dengan hadirnya perusahaan asal Jepang (Sumitomo) sebagai pemenang tender pengelolaan TPPASR Legok Nangka dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.

"Mudah-mudahan setelah beberapa perusahaan gagal memenangkan tender dan sekarang sudah ada perusahaan dari Jepang (Sumimoto) dan sudah MoU juga diharapkan sesuai rencana pada Februari 2025, dan bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal," ujarnya.

2. Legok Nangka harus bisa dimulai tahun ini

Tak Kunjung Selesai, DPRD Jabar Soroti Proyek TPA Legok Nangkailustrasi tumpukan sampah di TPA (pexels.com/tomfisk)

Dia ingin proyek ini bisa dimulai pada 2024, mengingat program konstruksi yang sudah dibangun di dalamnya ada anggaran untuk pemeliharaan.

"Legok Nangka belum beroperasi, tetapi kita harus mengeluarkan untuk pemeliharaan ini penghamburan uang," tutur Tetep.

Tetep juga berharap progres program kegiatan tersebut menjadi fokus Pemprov Jabar melalui Dinas Lingkungan hidup untuk terus mengawal dengan ketat progres TPPASR Legok Nangka.

"Sehingga fasilitas ini bisa menjadi salah satu solusi permasalahan sampah di Provinsi Jawa Barat," katanya. 

3. TPA Sarimukti sudah tak terima sampah organik

Tak Kunjung Selesai, DPRD Jabar Soroti Proyek TPA Legok Nangkailustrasi sayuran organik (istockphoto.com/ChViroj)

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana mengingatkan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak menerima sampah organik per Januari 2024.

Seperti diketahui Pemprov Jabar sudab memgeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/PBLS.04/DLH, TPA Sarimukti menampung hanya 50 persen residu, tidak boleh sampah organik dan jumlah ritase dibatasi. Arief mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengacu terhadap intruksi tersebut.

"Itu kan intruksi gubernur sudah diedarkan suratnya ke masing-masing kota/kabupaten sekarang tinggal pelaksanannya. Sementara ini kita masih menjalankan intruksi gubernur, jadi pengurangan sampah organik ke Sarimukti," kata Arief.

Dia mengatakan sesuai intruksi gubernur larangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti, KBB. Namun nantinya akan dievaluasi oleh Satgas Penanganan Sampah Bandung Raya yang sudah dibentuk Pemprov Jawa Barat.

Sebab, dalam menerapkan kebijakan tersebut pihaknya tentunya akan melihat kesiapan daerah pengguna TPA Sarimukti yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Iya sesuai intruksi diterapkan dulu cuma nanti setelah dievaluasi oleh Satgas dilihat kesiapan kabupaten kota-nya. Sudah siap belum tidak mengirim sampah organik ke Sarimukti," ujar Arief

Baca Juga: Pemerhati Lingkungan Ungkap 'Dosa-dosa' TPK Sarimukti!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya