Tak Ingin UMK dan UMSK Dihapus, 3.000 Buruh Jabar Bakal Gelar Aksi 

Ribuan buruh di Jabar akan menghadap Ridwan Kamil

Bandung, IDN Times - Ribuan buruh di Jawa Barat berencana menggelar aksi di kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate. Mereka akan melayangkan tuntutan agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak menghapuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMSK), untuk diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, penetapan kepastian UMP dilakukan pada 1 November 2020. Per tanggal tersebut gubernur harus memastikan apakah UMP tidak serta merta menghapuskan UMK dan UMSK.

Di Jawa Barat, rapat pleno untuk menentukan UMP tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan Selasa (27/10/2020). "Dan berdasarkan hasil rapat para buruh di Jabar kita akan melakukan unjuk rasa pada tanggal tersebut (besok)," ujar Roy melalui siaran pers, Senin (26/10/2020).

1. Di Jabar UMK dan UMSK tetap harus diberlakukan

Tak Ingin UMK dan UMSK Dihapus, 3.000 Buruh Jabar Bakal Gelar Aksi Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain berunjuk rasa di depan Gedung Sate, ribuan buruh ini juga berencana menggelar aksi di depan kantor Disnakertrans Jabar. Buruh akan melayangkan sejumlah tuntutan, salah satunya mengenai kepastian UMK dan UMSK.

"Kami menolak UMP 2021 dengan alasan bahwa yang berlaku di Jawa Barat adalah UMK dan UMSK Jawa Barat tidak membutuhkan UMP," ujarnya.

Kemudian untuk UMK 2021 diharapkan adanya minimal kenaikan sebesar 8 persen dengan dasar pertimbangan kenaikan upah lima tahun terakhir sejak adanya PP 78 tahun 2015 rata-rata 5 persen.

2. Segera revisi UMSK Bekasi, Bogor, dan Karawang

Tak Ingin UMK dan UMSK Dihapus, 3.000 Buruh Jabar Bakal Gelar Aksi Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, KSPSI Jabar meminta ada surat keputusan terkait revisi UMSK di Kabuapten dan Kota Bekasi, serta Bogor. Alasannya, SK yang disampaikan gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi dari kepala daerah.

Mereka memandang banyak poin yang dihapus serta berlakunya UMSK dalam keputusan gubernur, berdampak pada kenaikkan upah yang tidak sesuai. Pun terkait dengan UMSK Karawang pada 2020, sesuai rekomendasi dari Bupati seharusnya bisa dijalankan tapi tak sesuai.

"Kami minta seluruh poin yang disampaikan oleh bupati Karawang bisa disampaikan," ujarnya.

3. Buruh juga akan demo pada 2 November tolak UU Cipta Kerja

Tak Ingin UMK dan UMSK Dihapus, 3.000 Buruh Jabar Bakal Gelar Aksi Tribunnews.com

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan pihaknya akan menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja pada Senin, (2/11/2020). Unjuk rasa akan dipusatkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana, Jakarta.

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).

Said Iqbal menjelaskan unjuk rasa ini juga akan diikuti sejumlah organisasi buruh, seperti KSPSI AGN, serta 32 federasi/konfederasi lainnya. Mereka akan menyerahkan berkas judicial review ke MK bersamaan dengan unjuk rasa, yakni pada 2 November 2020.

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," kata Said Iqbal.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya