Tak Berizin, Pemkot Bandung Segel Gerai Mie Gacoan 

Gerai ini sudah pernah ditutup sebelumnya

Bandung, IDN Times - Salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Bandung yang ada di Jalan Gatot Subroto Nomor 149 ditutup dan disegel. Penyegelan dilakukan karena gerai tersebut tak mengantongi izin untuk beroperasi

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Bambang Suhari membenarkan adanya penyegelan gerai tersebut.

"Kenapa dilakukan penyegelan, karena Mie Gacoan tidak memiliki dokumen perizinan," ujar Bambang Suhari di Balai Kota Bandung, Selasa (23/8/2022).

1. Sudah dua kali disegel

Tak Berizin, Pemkot Bandung Segel Gerai Mie Gacoan IDN Times/Istimewa

Bambang menyebut, izin yang belum dikantongi Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto tersebut yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Menurutnya, penyegelan kali ini merupakan penyegelan yang kedua kali terhadap gerai yang sama. Setelah sebelumnya pada 18 Juli 2022 lalu Dinas Ciptabintar pernah melakukan penyegelan dengan alasan yang sama.

"Oleh karena itu, hari ini kami lakukan penyegelan ulang. Karena yang bersangkutan pernah di segel tetapi segelnya dibuka secara sepihak, sebenarnya pembukaan segel hukumannya pidana," jelasnya.

2. Kerja sama untuk penutupan ini

Tak Berizin, Pemkot Bandung Segel Gerai Mie Gacoan (Pintu masuk ke Kedutaan Saudi disegel) IDN Times/Indiana Malia

Dinas Cipta Bintar bekerja sama menggandeng tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI untuk melakukan penyegelan ulang gerai Mie Gacoan di Kota Bandung tersebut.

"Gedung itu harus aman dari sisi laik fungsi, setelah IMB kita akan terbitkan kalau yang bersangkutan mengusulkan untuk PBG kita akan proses dan kita akan lakukan penilaian terhadap bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pemilik bangunan gedung wajib menunjuk pengkaji teknis dan pengkaji teknis itu menyatakan laik fungsi bangunan baru kita terbitkan SLF," ujarnya.

3. Bisa terkena hukuman pidana

Tak Berizin, Pemkot Bandung Segel Gerai Mie Gacoan Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Bambang mengatakan, jika segel tersebut kembali dibuka oleh pemilik maka pemerintah daerah bisa mengadukan hal tersebut ke kepolisian karena masuk dalam pelanggaran

"Kalau sudah disegel kan tidak boleh beroprasi," tegasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya