Tabrak Pejalan Kaki di Bandung, Sopir Bus Damri Jadi Tersangka

Korban yang tertabrak meninggal di tempat

Bandung, IDN Times - Polisi menetapkan sopir Bus Damri di Kota Bandung menjadi tersangka setelah menabrak seorang pejalan kaki di kawasan Jalan Moch Toha, Senin(19/9/2022). 

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Iptu Arif Saepul Haris mengatakan, kepolisian telah mengamankan sopir dan unit bis saat kecelakaan terjadi.

"Sudah kami amankan unit sama sopirnya," ucap Arif dalam pesan singkatnya, Selasa (20/9/2022).

1. Bisa dihukum penjara hingga 6 tahun

Tabrak Pejalan Kaki di Bandung, Sopir Bus Damri Jadi TersangkaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, sang sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman pidana hingga 6 tahun. Ini sesuai aturan Pasal 310 ayat 4 Jo. Pasal 105 huruf a, Jo. Pasal 106 ayat 1 , 2.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," ucapnya.

2. Meninggal di tempat kejadian saat tertabrak bus

Tabrak Pejalan Kaki di Bandung, Sopir Bus Damri Jadi TersangkaIlustrasi tabrakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, seorang warga Kota Bandung, Ai Julaeha tewas setelah terbarak bus Damri ketika berjalan kaki di sekitaran jalan Moh Toha. Jenazah korban dilarikan ke Rumah Sakit Sartika Asih dan langsung diboyong pihak keluarga.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung Iptu Arief Saepul Haris mengatakan, kecelakaan lalu lintas di Jalan Moch Toha melibatkan bus Damri yang dikendarai Ujang dan pejalan kaki Ai Julaeha. Korban selanjutnya dibawa ke RS Sartika Asih.

"Pejalan kaki meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan langsung dibawa ke RS Sartika Asih," ujarnya kepada wartawan.

3. Pejalan kaki tersebut hendak menyeberang jalan

Tabrak Pejalan Kaki di Bandung, Sopir Bus Damri Jadi Tersangkaunsplash.com/LucaFlorio

Ia menyebut kendaraan Damri melaju dari arah selatan ke wilayah utara Kota Bandung. Namun saat berada di tempat kejadian perkara bus menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang dari arah barat ke timur.

Arief melanjutkan kondisi arus lalu lintas pada pagi hari di Jalan Moch Toha relatif padat dan kendaraan berjalan pelan. Pihaknya menduga jika sopir bus tidak berkonsentrasi saat mengemudi hingga menabrak pejalan kaki.

"Karena arus lalu lintas padat dan mobil pelan, ketika dia (bus) melintas dan si ibu di tengah tetap melaju. Sementara diduga sopir tidak konsentrasi," katanya.

Baca Juga: Seorang Warga Meninggal Usai Tertabrak Bus Damri di Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya