Tabrak dan Seret Motor di Bandung, Pengendara Mobil Jadi Tersangka

Pelaku tabrak korban di kawasan Jalan Dr Djundjunan

Bandung, IDN Times - Pengemudi mobil Daihatsu jenis Sigra berinisial RKM (23) yang menabrak pengendara kemudian menyeret motor RX King di Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung, akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Aksi tabrakan tersebut terjadi pada Minggu (15/10/2023) dini hari dan rekaman videonya viral di media sosial.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, kejadian itu bermula ketika RKN bersama istri dan temannya pulang dari sebuah kafe. Di sana mereka hendak pulang menuju ke pintu masuk tol Pasteur.

"Kendaraan itu menyeret motor yang tertabrak sekitar lima kilometer hingga mau masuk pintu tol," kata Eko dalam konferensi pers, Rabu (18/10/2023).

1. Ada dua sepeda motor yang tertabrak

Tabrak dan Seret Motor di Bandung, Pengendara Mobil  Jadi TersangkaDebbie Sutrisno/IDN Times

Dia mengatakan, pada kejadian ini sebenarnya ada dua kendaraan yang tertabrak. Masing-masing motor tengah membawa dua orang sehingga semuanya menjadi ada empat orang tertabrak kendaraa tersebut.

Dalam berkendara, RKM membawa dua orang. Pada saat kejadian kedua orang tersebut sedang tidur lelap sehingga tidak tahu bahwa mobil yang diboncengi bertabrakan.

2. Pengemudi jadi tersangka tapi tidak ditahan

Tabrak dan Seret Motor di Bandung, Pengendara Mobil  Jadi TersangkaDebbie Sutrisno/IDN Times

Atas kelalaian yang bersangkutan, RKM disangkakan Pasal 311 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Eko, polisi tak melakukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.

"4 tahun tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak bisa dilakukan penahanan tapi proses tetap kita lanjutkan," ucap dia.

3. Korban alami luka ringan

Tabrak dan Seret Motor di Bandung, Pengendara Mobil  Jadi Tersangkablogf. insanmedika. co.id

Sebelumnya diberitakan, RKN berada dalam kondisi mabuk ketika mengemudikan mobilnya. Adapun peristiwa tabrakan itu terjadi pada Minggu (15/10) sekitar pukul 02.55 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika motor yang dikendarai oleh RG (22) dan AR (22) ditabrak oleh mobil jenis Daihatsu Sigra. Setelah ditabrak, motor yang dikendarai keduanya lalu terseret sejauh sekitar lima kilometer. Sementara itu, korban menderita luka ringan akibat ditabrak.

Baca Juga: Kapal yang Ditumpangi 18 WNA Tabrakan di Perairan Bima

Baca Juga: Imbas Kereta Vs Truk, KAI: Pemakai Jalan Wajib Dahulukan Kereta Api

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya