Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Tahun Penjara

Penasihat hukum akan ajukan pembelaan

Bandung, IDN Times - Fahmi Darmansyah yang didakwa telah menyuap kepala lapas Sukamiskin dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Hal itu menjadi isi tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Jika tidak membayar denda maka Fahmi harus menjalani tambahan hukuman selama 6 bulan.

Selama menghuni Lapas Sukamiskin, Fahmi disebut telah memberi sejumlah barang mewah mulai dari sepasang sepatu boots, sepatu sandal, tas, hingga kendaraan roda empat.

1. Tuntutan maksimal

Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Tahun PenjaraIDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam sidang tuntatan, Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan maksimal. Hal ini dikarenakan terdakwa terbukti berdasarkan fakta persidangan melakukan suap untuk mendapatkan berbagai fasilitas di dalam lapas.

Kemudian, jika tuntutan ini sesuai dengan vonis nantinya maka Fahmi akan menjalani masa hukuman ditambah dengan hukuman yang sebelumnya.

"Hukuman akan dijumlah dengan perkara yang sebelumnya," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/2).

2. Fahmi akan lakukan pembelaan

Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Tahun PenjaraIDN Times/Galih Persiana

Dalam sidang tuntutan ini, Hakim Ketua memberikan kesemapatan kepada terdakwa dan penasihan hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan. Sebab hal itu adalah hak setiap terdakwa. Penasihat hukum fahmi kemudian meminta waktu lebih dari satu mingu untuk sidang pembelaan tersebut.

Baca Juga: Samin Tan, Tersangka Baru Kasus Korupsi PLTU Riau-1, Begini Perannya

3. Sidang lanjutan digelar pada 6 Maret

Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Tahun PenjaraIDN Times/Galih Persiana

Untuk sidang lanjutan terkait dengan pembelaan terdakwa, Hakim Ketua menetapan sidang akan digelar pada 6 Maret 2019. Selain karena penasihat meminta waktu lebih dari sepekan ntuk mempersiapkan bahan pembelaan, Hakim Ketua juga tidak bisa menggelar sidang pekan depan karena ada urusan di Jakarta.

"Saya tidak bisa pekan depan karena ada acara kampung hukum di Jakarta dan harus menghadirinya. Jadi kita sepakat menggelar sidang dua pekan lagi ya," ujar dia.

4. Fahmi menyuap untuk mendapat fasilitas nyaman di Lapas Sukamiskin

Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Tahun PenjaraIDN Times/Santi Dewi

Pada persidangan kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin yang digelar di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (6/2), Fahmi turut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Kalapas Wahid Husein. Ia mengaku memesan sel kepada seorang perantara yang juga napi di Lapas Sukamiskin. 

Di hadapan majelis hakim, suami aktris Inneke Koesherawati ini mendapat informasi jumlah sel mewah di dalam Lapas Sukamiskin terbatas dan berebut. Untuk itu, sebelum dijebloskan ke sana, ia harus memesan lebih dulu. 

"Jadi, kalau mau dapat kamar, (harus) booking dulu. Dari informasi itu, (saya) mengutus orang untuk mengecek, ternyata benar," ujar Fahmi pada Rabu kemarin. 

Harga sel mewah lengkap dengan fasilitas bak hotel itu dipatok Rp700 juta. Ia mengaku harus membayar DP dulu sebesar Rp100 juta kepada perantara tersebut. Sisa pembayaran dilakukan melalui transfer. 

"Dari situ dikasih (uang) Rp100 juta, setelah itu melalui transfer Rp600 juta," kata dia. 

Begitu ia tiba di Lapas Sukamiskin, sel yang ia huni sudah terdapat berbagai fasilitas, dimulai dari pendingin udara, televisi, ponsel dan tempat tidur yang lebih nyaman. Lalu, siapa napi yang menjadi perantara untuk menerima uang suap dari para terdakwa kasus korupsi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PAN Tersangka Korupsi DAK Papua 

5. Kasus pengadaan satelit monitoring Bakamla

Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Tahun Penjara(Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari tahun 2009 lalu) IDN Times/Sukma Shakti

Sebelum terjerat kasus ini, Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin karena terbukti menyuap pejabat Bakamla untuk memenangkan proyek pengadaan satellite monitoring. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan untuk kemudian dipenjaga di Lapas Sukamiskin sejak Mei 2017.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya