Sopir Hingga Oknum SPBE Jadi Tersangka Penyelundupan Gas Bersubsidi

Total kerugian negara bisa mencapai Rp9 miliar

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali mengungkap kasus penyelundupan dan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang. Dari dua orang yang awalnya berhasil ditangkap di lokasi penyelundupan, pengembangan polisi berujung pada diamankannya 9 orang lain. Sehingga, jika ditotalkan, ada sebelas tersangka yang telah diamankan polisi karena kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman mengatakan, sebelas orang yang ditangkap memiliki peran yang berbeda. Tersangka yang ditangkap berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

Para tersangka di antaranya merupakan pekerja di perusahaan transportir yaitu PT ER, sopir, hingga dua orang oknum Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

"Kami membagi peran pelaku ke dalam tiga klaster. Ada yang disebut pemodal, penyedia elpiji yaitu oknum-oknum transportir, dan pelaksana lapangan," kata Arief di Markas Polda Jawa Barat, Senin (25/7/2022).

1. Gas subsidi dipindahkan pada tabung 50kg

Sopir Hingga Oknum SPBE Jadi Tersangka Penyelundupan Gas BersubsidiIlustrasi tabung gas (LPG) subsidi dan non subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Arief menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka pada pada 15 Juli 2022 lalu. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan truk tangki gas berisi 20 ton yang tengah diangkut dari Eretan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Transportasi truk tangki tersebut dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yakni PT ER.

Gas yang ada di truk tangki itu justru dikirimkan ke Patokbeusi, Kabupaten Subang, yang merupakan tempat penyelundupan. "Kemudian gas bersubsidi ini dipindahkan ke tabung gas non-subsidi ukuran 50 kilogram untuk dijual lagi," tutur Arief.

2. Selamatkan keuangan negara sebesar Rp9 miliar

Sopir Hingga Oknum SPBE Jadi Tersangka Penyelundupan Gas BersubsidiIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Arief mengatakan, kasus tersebut dilakukan para tersangka secara berjenjang dan sistematis. Namun aksi para pelaku berhasil digagalkan karena masyarakat di Patokbeusi, Kabupaten Subang, melaporkan adanya kegiatan yang mencurigakan di sebuah gudang.

"Selain menyelamatkan subdsidi pemerintah sekitar Rp9 miliar, kami juga menyelamatkan jiwa masyarakat di sekitar gudang karena kegiatan ilegal yang berbahaya itu. Karena pemindahan gas itu tidak dilakukan dengan prosedur yang seharusnya dan berbahaya," kata dia.

3. Para tersangka bisa dibui 5-6 tahun penjara

Sopir Hingga Oknum SPBE Jadi Tersangka Penyelundupan Gas BersubsidiIDN Times/Debbie Sutrisno

Para tersangka, kata dia, akan dijerat dengan berbagai pasal. Ancaman hukuman mulai 5 tahun hingga 6 tahun penjara.

"Kita menjerat dengan berbagai pasal. Undang-undang Migas, Undang-undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 sampai 6 tahun penjara," kata Arief.

Baca Juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan 20 Ton Gas Subsidi

Baca Juga: Polisi Tangkap Lagi Satu Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi di Subang

Baca Juga: Belum Sempat Jual, 4 Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Bekasi Diringkus

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya