Sofyan Basir Divonis Bebas, Ma'ruf Amin: Hormati Proses Hukum

KPK siap ajukan banding atas putusan majelis hakim

Bandung, IDN Times - Eks Dirut PLN Sofyan Basir akhirnya bebas dari tuduhan korupsi. Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan Sofyan tak terbukti membantu terjadinya perbuatan korupsi dalam proyek PLTU Riau-1. Sofyan juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti menerima aliran dana atau fee apabila proyek tersebut berhasil terealisasi. 

Terkait hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat tidak menilai negatif pengadilan tipikor. Semua pihak diminta menerima setiap putusan yang disampaikan majelis hakim. Karena mereka yang berhak menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam sebuah kasus.

"Kita harus mau bisa menerima. Kita harus menghormati proses hukum," ujar Ma'ruf Amin usai menghadiri acara World Zakat Forum, Selasa (5/11).

1. Pihak yang tidak puas silakan ajukan banding

Sofyan Basir Divonis Bebas, Ma'ruf Amin: Hormati Proses HukumANTARA FOTO/Fathur Rochman

Kalau misalnya ada pihak yang tidak puas, lanjut Ma'ruf, mereka bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Intinya ada proses hukum yang berlaku dan bisa dilakukan.

"Nah ini saya kira kita Indonesia ini ingin menjadi negara hukum sehingga prosesnya itu berjalan sesuai koridor hukum," ujarnya.

2. Belum tentu Sofyan jadi Dirut PLN kembali

Sofyan Basir Divonis Bebas, Ma'ruf Amin: Hormati Proses Hukum(Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Terkait kemungkinan Sofyan ditarik kembali menjadi Dirut PLN, Ma'ruf Amin belum memikirkan hal tersebut. Terlebih Sofyan ingin istirahat dari pekerjaan.

"Kita belum berbicara seperti itu, nanti (menteri) BUMN yang baru yang akan memproses pembentukan," paparnya.

3. KPK bakal ajukan kasasi

Sofyan Basir Divonis Bebas, Ma'ruf Amin: Hormati Proses HukumANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA kompas.com

Setelah dipastikan lolos dari vonis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan oleh juru bicara komisi antirasuah, Febri Diansyah pada Senin malam (4/11). 

"Upaya hukum semaksimal mungkin harus terus dilakukan yakni dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Febri.

Aturan jaksa penuntut umum bisa langsung mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim tanpa harus melalui proses banding tertulis di pasal 244 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 mengenai hukum acara pidana. 

Namun, Febri menggaris bawahi, jaksa baru bisa mengajukan kasasi apabila salinan putusan lengkap telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

4. Walau tidak lagi mempertahankan rekor selalu menang di pengadilan 100 persen, KPK mengklaim tetap bisa memenangkan perkara

Sofyan Basir Divonis Bebas, Ma'ruf Amin: Hormati Proses Hukum(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Dalam catatan KPK, mereka tak lagi berhasil mempertahankan rekor menang 100 persen di pengadilan. Komisi antirasuah juga sudah pernah kalah di pengadilan tingkat pertama. Pertama, terjadi pada 2011 lalu saat mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad menang melawan jaksa KPK di pengadilan. Mochtar dituduh sudah menyuap anggota DPRD Bekasi senilai Rp1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2010. 

Adapula penyalahgunaan anggaran makan-minum senilai Rp639 juta, penyuapan untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp500 juta, serta penyuapan terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta agar mendapatkan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Kedua, eks Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman yang divonis 2017 lalu. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Suparman, terdakwa kasus korupsi pembahasan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015 divonis bebas. 

Apabila Bupati Suparman divonis bebas, maka terdakwa lainnya yang sidangnya digelar bersamaan yakni Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus tetap divonis 5,5 tahun penjara. 

Namun, Febri menjelaskan walau kedua individu itu divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, ketika diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hakim menganulir putusan tersebut. 

"Artinya, apabila kita hitung seluruh perkara yang sudah ditangani oleh KPK hingga September 2019 mencapai 1.156, dua perkara tadi sudah dikoreksi oleh MA. Sedangkan, yang benar-benar lepas baru satu. Sedangkan, satu kasus lagi Sofyan Basir ini," tutur dia. 

Febri menjelaskan dua perkara yang tak berhasil dimenangkan oleh KPK menandakan komisi antirasuah tetap serius dalam bekerja. Lagipula, Febri menambahkan, fokus KPK bukan hanya mengenai persentase dan angka-angka, namun apakah komisi antirasuah bisa mengungkap kasus itu di pengadilan. 

"Kemudian, berapa banyak kerugian keuangan negara yang bisa dikembalikan," katanya lagi. 

Baca Juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah

Baca Juga: Tak Terbukti Terlibat, Ini Isi Putusan Lengkap Vonis Bebas Sofyan Basir 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya